[POPULER HARI INI] Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam Ditahan Kejati Jabar hingga Timnas Libas Vietnam

27 Maret 2024, 07:25 WIB
Kejati Jabar tahan anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi, yakni Irfan Nur Alam yang juga sebagai Kepala BKPSDM Majalengka /kejati jabar

IDEJABAR - Berita populer kemarin hingga hari ini tentang penahanan Kepala BKPSDM Irfan Nur Alam oleh penyidik Kejati Jabar pada Selasa 26 Maret 2024 sore atas dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Cigasong Majalengka.

Penahanan tersebut memang begitu cepat mengingat anak mantan bupati Majalengka Karna Sobahi ini ditetapkan tersangka Kamis 14 maret 2024, lalu pada Selasa 26 Maret 2024 langsung ditahan, beda dengan tersangka lain seperti Andi Nurmawan yang sudah ditetapkan tersangka satu tahun lalu baru ditahan pada Senin 18 Maret 2024.

Dan yang lebih aneh lagi Maya dari ASN Majalengka yang sudah ditetapkan tersangka satu tahun lalu tapi tidak ada pemeriksaan lagi, terlebih ada penahanan. Namun Kejati Jabar mengklarifikasinya lewat Aspidsus Syarif Sulaeman Nahdi bahwa pemeriksaan terhadap M akan dilakukan setelah lebaran setelah berkas perkara INA dan AN dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, dalam artian M akan diperiksa dalam berkas terpisah karena hingga kini belum juga dilakukan pemanggilan.

Baca Juga: Timnas Indonesia Cukur Vietnam, Rangking FIFA Melezit Tajam, Ini Posisi di Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026

M sendiri sebenarnya sudah ditetapkan setahun lalu bareng bersama AN, namun pemeriksaan mereka mandeg namun pada Maret 2024 tiba tiba INA ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala BKPSDM Majalengka Ina Nur Alam (INA) akhirnya ditahan setelah diperiksa beberapa jam oleh penyidik Kejati Jabar pada Selasa 26 Maret 2024 sore, INA digiring dengan memakai rompi merah untuk dibawa ke Rutan Kelas 1 Bandung.

INA tampak didampingi penasehat hukumnya mulai dari pemeriksaan hingga turun untuk menuju mobil tahanan, pemeriksaan sendiri ternyata tidak disertakan tersangka Maya (M) yang merupakan kunci utama dari kasus ini, malah Kejati Jabar akan menyelesaikan berkas perkara dua tersangka INA dan AN yang ditahan sebelumnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Aspidsus Kejati Jabar Syarif Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa pihaknya melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka INA yang saat kejadian kasus ini menjabat sebagai Kabag Ekonomi Pemkab Majalengka. "Kami melakukan upaya penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kebon Waru Bandung" ujarnya.

Lebih lanjut Syarif menyatakan INA ditersangkakan karena kasus dalam proyek Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka. Kepada tersangka INA Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Timnas Indonesia vs Vietnam

Thom Haye dan Ragnar Oeratmangoen di laga Timnas Indonesia vs Vietnam di My Dinh Vietnam Selasa, 26 Maret 2024.

Pada pertandingan tandang Timnas Indonesia vs Vietnam yang berlangsung di Stadion Nasional My Dinh Hanoi Selasa malam Indonesia berhasil mencukur Vietnam dengan skor telak 3-0.

Pada babak pertama di menit awal, Indonesia sudah mencetak gol melalui penyerang Timnas Indonesia Jay Idzes pada menit ke 9 setelah mendapat assist dari Thom Haye, selang 14 menit kemudian Ragnar Ratmangoen berhasil menggandakan kemenangan menjadi 2-0.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Indonesia vs Vietnam Malam Ini 3-0 Kemenangan Timnas, Gol Terakhir Ramadhan Sananta

Ragnar saat itu berhasil melewati empat pemain Vietnam dengan skill individu Ragnar saat itu diperlihatkan, seolah akan mengoper padahal berhasil menceploskan bola ke gawang sehingga terlihat kiper Vietnam tidak siap dan bola pun bersarang digawang Vietnam yang dijaga oleh Filip Nguyen..

Kemudian pada menit perpanjangan waktu Ramadhan Sananta berhasil kembali menjebol gawang Vietnam, tepatnya menit ke 90+8.***

Editor: Adin Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler