IDEJABAR - Sidang kasus korupsi di BUMN Karawang Jawa Barat kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 19 Juni 2024 petang dengan menghadirkan 6 orang saksi diantaranya Firnadia dan Peter. Hadir juga sebagai terdakwa Hertanto selaku Wakil Direktur PT Abadi Tiga Saudara dan Teguh Hidayat Purbono pensiunan General Manager Penjualan dan Pemasaran sebuah BUMN bersama penasehat hukumnya. Dipersidangan ribut soal aliran dana Rp4 miliar lebih yang ditransfer ke rekening PT Pupuk Kujang.
6 Saksi Bocorkan Korupsi di BUMN
![Enam orang saksi kasus korupsi disebuah BUMN sedang menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Bandung](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/06/20/1945486900.jpeg)
Dalam sidang yang digelar di Ruang 1 Pengadilan Tipikor Bandung dipimpin oleh majelis hakim Agus Komaarudin. Dalam sidang cukup dinamis mengingat saksi yang dihadirkan adalah saksi penting yang mengungkap adanya korupsi besar di BUMN tersebut.
Dari enam saksi itu terungkap adanya aliran dana yang mengalir ke rekening BUMN sebesar Rp4 miliar lebih dari saksi Peter. Dalam kesematan itu terungkap saksi dimintakan uang tersebut setelah adanya temuan BPK tentang dugaan kerugian negara akibat kelebihan penyaluran pupuk subsidi di Karawang.
Dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini terjadi kongkalingkong, saat itu penyaluran pupuk urea dan pupuk organik di wiliyah Karawang dengan total 5.930 ton.
Jumlahnya tidak sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan oleh Dinas Pertanian pada tahun 2017 sebanyak 1.912 ton, sehingga terdapat selisih 4.018 ton yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penyalurannya.
Saksi menyebutkan, petinggi sebuah BUMN itu panik dengan adanya temuan BPK soal pupuk subsidi tentang adanya kerugian negara miliaran, kemudian mencari solusi dengan tujuan mengumpulkan temuan tersebut dengan meminta bantuan ke pihak ketiga.
Seiring berjalannya waktu kasus ini makin mencuat hingga masuk ke ranah hukum sehingga setelah masuk ke penyidikan pada tahun 2023, Piter mentransfer uang Rp4 miliar lebih. "Saya diminta untuk mentrasfer atas suruhan Pupuk Kujang, untuk membayar karena ada kerugian negara di Pupuk Kujang," ujarnya dalam kesaksian di persidangan.