BARUSAN! Hakim Tipikor Bandung Vonis 5 Terdakwa Korupsi Jl Sule Setianegara Tasikmalaya Selama 2 Tahun Penjara

- 19 Juni 2024, 19:34 WIB
5 Terdakwa kasus korupsi pemeliharaan jalan Sule Setianegara Kota Tasikmalaya divonis masing masing 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 19 Juni 2024.
5 Terdakwa kasus korupsi pemeliharaan jalan Sule Setianegara Kota Tasikmalaya divonis masing masing 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 19 Juni 2024. /idejabar


IDEJABAR - Hakim Pengadilan Tipikor Bandung hari ini Rabu 19 Juni 2024 memutus kasus korupsi Jalan Sule Setianegara Kota Tasikmalaya. Dalam putusannya yang dibacakan Rabu petang hakim memvonis 2 tahun terhadap 5 orang terdakwa. Padahal sebelumnya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) bervariasi mulai 4 tahun dan juga 5 tahun. Dalam putusan itu pula hakim berbeda pendapat soal pasal, jaksa mendakwa dan menuntut pasal 2 sedangkan hakim memutus pasal 3 UU Tipikor.

Baca Juga: FAKTA!, 2 Terdakwa Korupsi Jl Sule Setianegara Kota Tasik Tak Bersalah, Bambang: Terdakwa harus Dibebaskan


Putusan Hakim Kasus Korupsi Jl Sule Setianegara

Majelis hakim yang dipimpin Agus Kamaarudin sebelum membacakan akhir putusan, mengungkap juga fakta fakta persidangan termasuk pertimbangan dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Tidak hanya itu pledoi dari penasehat hukum terdakwa juga dipertimbangkan termasuk pledoi dari penasehat hukum Bambang Lesmana kuasa dari Agus Zenny dan Rismadiyar.

Dalam pledoi Bambang Lesmana yang dipertimbangkan yakni mengenai jaksa juga tidak bisa menentukan kerugian negara secara nyata dan jelas dalam perkara korupsi peningkatan Jalan Sule Setianegara Kota Tasikmalaya tersebut karena memakai keterangan ahli yang tidak sesuai hukum dan aturan serta mengakibatkan perhitungan kerugian keuangan negara menjadi kabur dan cacat sehingga dengan demikian unsur kerugian negara tak dapat dibuktikan secara sempurna.

Kemudian bagian lain yang dipertimbangkan hakim atas pledoi tersebut soal pengembalian uang kerugian negara terhadap harus dikesampingkan karena tidak berdasarkan hukum dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan mengingat uang pengganti tersebut di atas merupakan penilaian sendiri jaksa serta berdasarkan perhitungan dan penelitian uji sampling oleh Politeknik Bandung harus dikesampingkan.

Hakim pun setelah mengurai berbagai pertimbangan akhirnya memutus terdakwa yang berbunyi menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang Undang Tipikor dan menjatuhkan terhadap 5 terdakwa masing masing 2 tahun penjara. Selain itu hakim juga menyatakan terdakwa untuk membayar denda masing masing Rp50 juta.

Yang membedakan dengan dakwaan dan tuntutan JPU adalah soal pasal yang dikenakan yakni pasal 2 dan juga dikenakan uang pengganti. Putusan hakim mengambil alih menjadi pasal 3 dan uang pengganti tidak ada dengan alasan kerugian negara sudah dibayarkan oleh terdakwa.

Adapun kerugian negara yang muncul atas audit oleh Politekni Bandung (Polban) diabaikan dengan alasan karena lembaga itu tidak sesuai dengan standar aturan untuk mengaudit. Sehingga kerugian negara yang timbul menurut audit Polban dikesampingkan dan mengacu hasil audit BPK yang telah dibayar sehingga dinyatakna tidak ada kerugian negara.

Baca Juga: HARI INI, 5 Terdakwa Korupsi Jl Sule S Kota Tasikmalaya Dituntut 5 Penjara, Begini Komentar Bambang Lesmana

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah