BARUSAN! Hakim Tipikor Bandung Vonis 5 Terdakwa Korupsi Jl Sule Setianegara Tasikmalaya Selama 2 Tahun Penjara

- 19 Juni 2024, 19:34 WIB
5 Terdakwa kasus korupsi pemeliharaan jalan Sule Setianegara Kota Tasikmalaya divonis masing masing 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 19 Juni 2024.
5 Terdakwa kasus korupsi pemeliharaan jalan Sule Setianegara Kota Tasikmalaya divonis masing masing 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 19 Juni 2024. /idejabar


Inilah Tuntutan Kelima Terdakwa dan Vonis Hakim Barusan

1. Medi hendrawan ST sbagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 12 bulan. Vonis Hakim dihukum 2 tahun denda Rp50 juta

2. Agus Zenny sebagai kontraktor dituntut 5 tahun denda Rp200 juta subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp245 juta bila tidak dibayar diganti kurungan 2 tahun. Vonis Hakim dihukum 2 tahun denda Rp50 juta

3. Rismadiyar sebagai kontraktor dituntut 5 tahun denda Rp200 juta subsider 12 bulan. Vonis Hakim dihukum 2 tahun denda Rp50 juta

4. Ir Yopan Sopian sebagai konsultan pengawas pekerjaan dituntut 4 tahun denda 200 juta subsider 12 bulan. Vonis Hakim dihukum 2 tahun denda Rp50 juta

5. Dandan Fariz ST sebagia konsultan pengawas pekerjaan dituntut 4 tahun denda 200 juta subsider 12 bulan. Vonis Hakim dihukum 2 tahun denda Rp50 juta


Komentar Penasehat Hukum Bambang Lesmana

Komentar Bambang Lesmana terkait putusan hakim pengadilan Tipikor Bandung di kasus pemeliharana jalan Sule Setianegara Kota Tasikmalaya
Komentar Bambang Lesmana terkait putusan hakim pengadilan Tipikor Bandung di kasus pemeliharana jalan Sule Setianegara Kota Tasikmalaya yedi supriadi

Usai sidang vonis atas kliennya Rismadiyar dan Agus Zenny, Bambang Lesmana memberikan komentar kepada wartawan atas putusan hakim terhadap kliennya tersebut dengan statment pikir pikir atas putusan hakim tersebut.

Memang dirinya mengaku sependapat dengan pertimbangan hakim yang mengesampingkan audit dari Polban mengingat Polban itu bukan lembaga audit sesuai aturan.

"Saya selaku pengacara pikir pikir dulu terhadap putusan tersebut jadi pertimbangan hukum bagus sekali cuman memang dari kerugian mengacu kerugian BPK," katanya. Sembari menyatakan bahwa kliennya dituntut 5 tahun dan divonis 2 tahun.

Memang hakim menyatakan bahwa kerugian yang timbul berdasar audit Polban diabaikan oleh hakim karena sesuai aturan standar BPK. "Makanya terhadap pertimbangan itu kami sepakat, namun untuk vonis kami memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir pikir," ujarnya. Memang sesuai pledoinya, kerugian negara sudah dibayar oleh terdakwa berdasarkan audit sebelumnya.***

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini