FAKTA!, 2 Terdakwa Korupsi Jl Sule Setianegara Kota Tasik Tak Bersalah, Bambang: Terdakwa harus Dibebaskan

- 12 Juni 2024, 12:37 WIB
5 Terdakwa kasus korupsi pemeliharaan jalan Sule Setianegara Kota Tasikmalaya saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung
5 Terdakwa kasus korupsi pemeliharaan jalan Sule Setianegara Kota Tasikmalaya saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung /

 

IDEJABAR - Penasehat hukum dua terdakwa kasus korupsi peningkatan Jalan Sule Setianegara Kota Tasikmalaya, Agus Zenny dan Rismadiyar, Bambang Lesmana secara gamblang menyebutkan jaksa penuntut umum tidak secara jelas menunjukan adanya tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Lalu menurut Bambang Lesmana jaksa juga tidak bisa menentukan kerugian negara secara nyata dan jelas dalam perkara korupsi peningkatan Jalan Sule Setianegara Kota Tasikmalaya tersebut karena memakai keterangan ahli yang tidak sesuai hukum dan aturan serta mengakibatkan perhitungan kerugian keuangan negara menjadi kabur dan cacat sehingga denan demikian unsur kerugian engara tak dapat dibuktikan secara sempurna.

Demikian diungkapkan Bambang Lesmana kepada wartawan Rabu 11 Juni 2024 seperti terungkap dalam pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Bandung. Sebelum pembacaan pledoi, jaksa membacakan tuntutan kepada dua terdakwa. Agus Zenny sebagai kontraktor dituntut 5 tahun denda Rp200 juta subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp245 juta bila tidak dibayar diganti kurungan 2 tahun dan Rismadiyar sebagai kontraktor dituntut 5 tahun denda Rp200 juta subsider 12 bulan.

Baca Juga: ASYIK! INILAH Rahasia Mendapatkan Saldo DANA Gratis, Tanpa Aplikasi Penghasil Uang


Penjelasan Bambang Lesmana Berdasar Analisis Yuridis

Bambang Lesmana kuasa hukum dua terdakwa kasus korupsi peningkatan Jalan Sule Setianegara Kota Tasikmalaya
Bambang Lesmana kuasa hukum dua terdakwa kasus korupsi peningkatan Jalan Sule Setianegara Kota Tasikmalaya

Kepada wartawan, Bambang Lesmana menyebutkan bahwa jaksa penuntut umum dalam tuntuannya telah mengesampingkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Selanjutnya dua kliennya selaku pemenang tender dalam kerjaan pemeliharaan Jalan Sule Setianegara Tahun 2019 tersebut sudah selesai dikerjakan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bambang juga menyebut bahwa tuntutan penjatuhan sanksi pidana yang diajukan jaksa dalam tuntutannya tidak jelas, dalam arti tidak mengandung dasar pertimbanan yang rasional dan manusiawi sesuai dengan tujuan pemidanaan, mengingat perbuatan para terdakwa dalam perkara ini bukan perbuatan korupsi, melainkan hanya sebagai pemenang tender yang terjadi kesalahan administrasi dalam proses tersebut.

Bambang juga menyebutkan bahwa tuntutan hukuman serta denda kepada dua kliennya yang begitu tinggi tidak berdasarkan hukum sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa Rismadiyar tidak dinyatakan telah bersalah melakuan korupsi.

Begitu juga kepada Agus Zenny yang mengenakan uang ganti rugi sebesar Rp. 245.636.292.16, subsider 2 ( dua ) tahun penjara adalah sangat menyesatkan yang tentunya tidak berdasar karena uang pengganti tersebut di atas merupakan penilaian sendiri dari jaksa tentang bagian dari pekerjaan proyek berupa Pekerjaan.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah