Yusril Singgung Putusan MK Soal Gibran, Disandingkan dengan Penyidikan Kejati Jabar di Kasus Irfan Nur Alam

- 25 April 2024, 13:31 WIB
Ahli hukum Muzakir, menjelaskan di ruang sidang Praperadilan PN Bandung saat menjawab pertanyaan dari Prof Yusril Ihza Mahendra, sebagai pemohon praperadilan dengan termohon Kejati Jabar, pada Kamis 25 April 2024
Ahli hukum Muzakir, menjelaskan di ruang sidang Praperadilan PN Bandung saat menjawab pertanyaan dari Prof Yusril Ihza Mahendra, sebagai pemohon praperadilan dengan termohon Kejati Jabar, pada Kamis 25 April 2024 /

IDEJABAR - Sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung antara Irfan Nur Alam anaknya eks Bupati Majalengka Karna Sobahi diwakili Yusril Ihza Mahendra sedang berlangsung melawan Kejati Jabar, sidang hari ini Kamis 25 April 2024 merupakan sidang lanjutan yang digelar secara marathon dari Selasa kemarin.

Dalam sidang tersebut Yusril mengungkap soal Gibran yang dipersoalkan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga dia menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto hingga akhirnya terpilih dan jadi pemenang.

Diungkapkan Yusril dipersidangan praperadilan sebagai bagian dari pertanyaannya kepada ahli guru besar dari Universitas Islam Indonesia Muzakir. Yusril mencontohkan hal tersebut saat membahasnya ada putusan MK yang tidak mesti harus dibuatkan aturannya di KPU termasuk dalam kasus penyidikan Irfan Nur Alam oleh Kejati Jabar.

Baca Juga: MAINKAN GAME Penghasil Saldo DANA Gratis Ini, Lengkap Tips agar Dapat Uang Tambahan

Baca Juga: SELAMAT Nasabah Bank BNI Yang Terhormat, Anda Dapat Rp1 Juta ke DANA, Ini Cara Mendapatkan saldo DANA Gratis

Baca Juga: LIVE UPDATE Praperadilan, Yusril Ihza Mahendra Tancap Gas Tanya Ahli Soal Sah Tidaknya Proses di Kejati Jabar

Yusril melontarkan pernyataan secara bergantian dengan Adria Indra Cahyadi yang merupakan timnya, ahli Muzakir sendiri sengaja dihadirkan pemohon untuk menerangkan soal duduk permasalahan yang menjadi materi praperadilan yang diajukan pemohon.


Pertanyaan Yusril soal Menyinggung Putusan MK Soal Gibran

Yusril sebutkan ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) salah satunya menyebut calon tersangka sebelum ditetapkan menjadi tersangka harus diberikan hak haknya terlebih dahulu seperti mengajukan saksi, ahli dan juga barang bukti.

Nah di KUHAP sendiri tidak dikenal soal calon tersangka sehingga dianggap dalam peraturan Kapolri dan Jaksa Agung dikesampingkan. Lalu Yusril menjelaskan soal adanya putusan Gibran. MK memutus meski belum 40 tahun tapi sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih dalam pemilu termasuk Pilkada menjadi bisa menjadi Capres atau Cawapres.

"Nah putusan tersebut dalam peraturan KPU tidak diubah tapi bisa dijalankan, lalu kemarin ada putusan MK dalam perkara Pilpres, MK memutuskan bahwa seorang boleh calon presiden belum 40 tahun asal sedang dalam jabatan pemilu meski belum diatur UU dan peraturan KPU nya belum diubah, putusan MK itu bisa langsung dilaksanakan," ujarnya.

Lalu kalau dikaitkan dengan praperadilan ini ada putusan MK namun tidak ada dalam kUHAP tentang calon tersangka harus diperiksa dulu sebai tersangka, pandangan ahli seperti apa, apa putusan MK itu bisa langsung diimplementasikan tanpa mengubah dul KUHAP atau ketentuan lainnya.

 

Begini Jawaban Ahli Muzakir Disidang PN Bandung

Dalam putusan MK yang paling utama adalah bahwa pemeriksaan terhadap lembaga peradilan penentapan calon tersangka adalah sarat konsitutsional lembaga peradilan. Bila tidak maka proses peradilan ini bisa dikatakan inkonstitusional.

Menurut Muzakir bahwa ini merupakan alat uji lembaga peradilan sah tidak sah dan konsitusional inkonstitusional yang paling utama adalah demi hak asasi manusia.

"Cuman yang jadi masalah banyak penegak hukum cari alasan tertentu bisa dicari cari, saya berpendpaat kalau ngomong seperti itu, peradilan itu harus ditutup," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa diputusan mK sudah dijelaskan bahwa calon tersangka harus diperiksa dulu sebagai syarat untuk menetapkan tersangka, maka pemeriksaan calon tersangka ada dalam ptuusan MK tersebut yang diktumnya menyebut penetapan tersangka harus diperiksa dulu.

Yusril Ihza Mahendra saat melontarkan pertanyaan pada ahli Muzakir terkait gugatan praperadilan yang digelar di PN Bandung
Yusril Ihza Mahendra saat melontarkan pertanyaan pada ahli Muzakir terkait gugatan praperadilan yang digelar di PN Bandung

Ahli berpendapat kalau tidak diperiksa terlebih dulu itu tidak benar karena diktum pertimbangan putusan MK, kalau calon tersangka ditetapkan tersangka harus diperiksa terlebih dahulu, diberikan barang bukti, alat bukti, ahli, saksi. "Jangan sampai adil tidak adil nanti saja di pengadilan tapi orang sudah ditahan, kalau gitu terlalu memaksakan, beban penegak hukum jadi berat," ujarnya.

Atas keterangan itulah ahli berpendapat kalau calon tersangka tidak diperiksa dulu, maka penetapan tersangkanya tidak sah, karena hak hak calon tersangka tidak dipenuhi, sehingga dengan cara seperti itu proses penegakan hukum tidak benar, karena harus seimbang adil di pengadilan dan juga harus adil ditahap penyidikan.

"Jangan sampai ada kesan, nanti buktikan saja di pengadilan, tanpa menyalahi prosedur," ujarnya.

Seperti diketahui, Kejati Jabar telah menetapkan tersangka terhadap Irfan Nur Alam, anak dari mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi. Selain dijadikan tersangka Irfan juga ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung.

Baca Juga: Rekomendasi Hari Ini Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu, Buruan Jangan Sampai Kehabisan

Irfan disangka telah melakukan korupsi dalam kasus pembangunan Pasar Cigasong Majalengka saat dirinya menjadi Kabag Ekonomi.

Atas penetapan itulah, Irfan melakukan upaya praperadilan dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.

Sidang praperadilan sendiri digelar di PN Bandung dengan termohon Kejati Jabar dan dipimpin oleh hakim tunggal M Syarif.

Sidang praperadilan sendiri berlangsung mulai Selasa 23 April 2024 dan sesuai aturan harus selesai dalam jangka waktu satu minggu hari kerja.***

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah