Disebutkan juga dalam surat itu maksudnya yakni sehubungan dengan akan dilaksanakannya sidang dalam perkara Praperadilan antara pemohon Dr. Irfan Nur Alam melawan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Baca Juga: Selama Masa Lebaran : Dasyat, 1.500-an Personel Dari Berbagai Instansi, Siap Jaga Kota Bandung
Analisis Alasan Praperadilan Dilakukan pada Kasus Irfan Nur Alam
Seperti diketahui praperadilan adalah proses hukum yang bertujuan untuk menegakkan hukum, keadilan dan keenaran melalui pengawasan horizontal dalam sebuah proses yang dilakukan aparat penegak hukum.
Ada beberapa aspek alasan dilakukan praperadilan, salah satunya perlindungan hak asasi manusia (HAM), nah dengan praperadilan bisa memastikan bahwa tindakan paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan undang undang dan tidak melanggar HAM.
Dan ini termasuk hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Kemudian alasan dilakukan praperadilan lainnya yakni menghindari perlakuan sewenang wenang, artinya memastikan bahwa tersangka bukan hanya sebagia objek yang diperiksa, tetapi juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan yang memeriksa. Dari itulah guna menghindari perlakukan kesewenang wenangan terhadap tersangka yang ditempuh dengan cara praperadilan sudah cocok.
Kemudian soal asas ausatoir yakni praperadilan menerapkan asas aqusatoir dalam hukum acara pidana, artinya tindakan paksa harus didasarkan pada bukti yang cukup sebleum mengambil langkah lanjut terhadap tersangka.
Jadi tentu saja praperadilan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adill, sesuai dengan ketentuan hukum dan melindungi hak asasi manusia.
Nah klausul soal kenapa praperadilan dilakukan, juga sempat dipertanyakan oleh penasehat hukum INA ketika Kejati Jabar melakukan penahanan, pengacara Rojan Siagian saat dimintai pendapatnya terkait penahanan kliennya, mengaku sangat kecewa dan terlihat emosi atas penahanan tersebut bahkan menyebutkan Kejati Jabar telah memperlakukan sewenang wenang dan tidak menghormati HAM dan tidak menghormati hukum.