Fiks YUSRIL IHZA MAHENDRA akan Hadir Disidang Praperadilan Irfan Nur Alam vs Kejati Jabar di PN Bandung Besok

24 April 2024, 11:35 WIB
Sidang lanjutan praperadian antara Irfan Nur Alam vs Kejati Jabar di PN Bandung pada Rabu 24 April 2024 hari ini, Besok rencana Yusril Ihza Mahendra akan hadir dipersidangan /

IDEJABAR - Pakar hukum dan ketua Tim Prabowo Gibran Yusril Ihza Mahendra dipastikan akan hadir pada Kamis 25 April 2024 di sidang praperadilan antara pemohon Irfan Nur Alam anaknya mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi melawan Kejati Jabar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Simak, Saldo DANA Gratis 6 Juta Rupiah? Segera Ikuti Event Khusus Sekarang !

Kepastian kehadiran Prof Yusril diungkapkan oleh penasehat hukum Adria Indra Cahyadi pada Rabu 24 April 2024 disela sela sidang lanjutan praperadilan yang digelar pada Rabu pagi hari ini dengan agenda pembuktian dari masing masing pihak. Sidang yang digelar di ruang III PN Bandung tersebut dipimpin oleh hakim M Syarif.

"Prof Yusril akan hadir pada Kamis esok di sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung, kehadiran beliau penting mengingat pada sidang Kamis esok adalah pemeriksaan saksi saksi dan juga menghadirkan ahli dari pemohon," ujar kuasa hukum Irfan Nur Alam yang tergabung dalam Tim Yusril, disela sela sidang yang digelar pada Rabu hari ini.

Menurutnya Yusril akan hadir untuk mengorek fakta fakta dari saksi dan ahli yang dihadirkan untuk memperkuat gugatan praperadilan yang kini sedang disidangkan, fakta yang diungkap tersebut diharapkan akan memberikan keyakinan hakim untuk memutus memenangkan gugatan praperadilan ini.

Terlebih menurut Adria sudah banyak fakta dari persidangan yang terungkap terutama mengenai adanya jawaban yang diungkap oleh termohon Kejati Jabar yang menurut tim kuasa hukum menguntungkan pemohon.

Diungkapkan Adria salah satu jawaban yang menguntungkan pihak pemohon adalah terkait SPDP yang tidak disampaikan kepada klien kami, tadi sudah dijawab oleh pihak Kejati Jabar, dari jawaban ternyata sudah diakui oleh Kejati Jabar dengan alasan bahwa penyidikan itu bersifat umum sehingga SPDP tidak dperlukan.

Padahal putusan MK, SPDP harus disampaikan kepada sebelum posisi seseorang jadi tersangka, alasan kedua ada limitasi putusan 7 hari ini adalah hak konstitusional tersangka yang dilindungi UU untuk menyiapkan mental maupun terkait pembelaan ketika dimulai penyidikan yakni berupa menghadirkan saksi, ahli dan atau bukti-bukti lainnya untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang diberikan" ujar Adria Indra Cahyadi, tim hukum Yusril kepada wartawan usai sidang praperadilan di PN Bandung pada Selasa siang.

"Kami melihat bahwa proses penyelidikan itu dilampaui Kejati Jabar, kami menganggap semua proses hukum pidana harus melakukan penyelidikan, memang surat penetapan penyelidikan harus dinyatakan dalam surat yang diterbitkan berupa konsideran dalam surat tersebut harus jelas dan dimuat dalam suratnya, tadi dalam jawaban termohon Kejati Jabar disampaikan penyelidikan hanya berdasar dari operasi intelejen, sehingga terjawab bahwa surat perintah penyelidikan tidak ada," ujarnya.

Baca Juga: JANGAN RAGU, Ini 7 Game Penghasil Saldo DANA Gratis Anda, Dijamin Uang Masuk ke Dompet DANA Anda, Yuk Coba

Hal lain yang menguntungkan pihak pemohon menurut Adria terkait menganggap proses penyidikan ini telah melampaui jangka waktu, kita tidak bicara soal KUHAP tapi melanggar Ketentuan Jaksa Agung (KJA). "Prosedur Kejaksaan Agung sudah dilanggar pihak termohon Kejati Jabar.

Semua pasal yang dicantumkan dalam penetapan tersangka pasal yang serumpun jangan smapai ada contoh penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi padahal itu hal yang berbeda, pasal gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang tidak masuk, tidak serumpuh.

"Nanti ahli yang akan menjelaskan," ujarnya.

 

7 Point yang diajukan Tim Yusril kepada Hakim Praperadilan PN Bandung

1. Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak berdasar hukum karena termohon dalam hal ini Kejati Jabar tidak pernah memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pemohon dalam hal ini Irfan Nur Alam.

2. Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak berdasar hukum karena tidak melalui proses penyelidikan. Menurut Adria bahwa proses ini tidak melalui proses penyelidikan.

3. Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak berdasar hukum karena proses penyidikan tahap I ke penyidikan tahap II melampaui masa waktu yang telah ditetapkan.

4. Penetapan tersangka terhadap pemohon tak sah dan tidak berdasar hukum karena proses penetapan tersangka melampau masa waktu yang telah ditetapkan.

5. Penetapan tersangka terhadap pemohon tak sah dan tidak berdasar hukum karena termohon belum memenuhi hak hak pemohon sebagia calon tersangka.

"Ini belum memenuhi hak hak pemohon sebagai tesangka, putusan MK sebelum ditetapkan tersangka ada dasarnya sebelum seseorang ditetapkan tersangka ada dasarnya MK," ujarnya.

Baca Juga: Simak, Saldo DANA Gratis 6 Juta Rupiah? Segera Ikuti Event Khusus Sekarang !

6. Penetapan tersangka terhadap pemohon tak sah dan tidak berdasar hukum karena tidak didasarkan kepada kepada bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana khusus korupsi berdasarkan kepada bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindka pidana khusus kupsi berdasarkan pasal 5, pasal 12 huruf e, pasal 11, pasal 12 B Undang Undang Tipikor.

7. Penetapan tersangka terhadap pemohon tak sah dan tidak berdasar hukum karena tidak didasarkan dugaan tindak pidana yang jelas.

Sementara jawaban termohon dari Kejati Jabar yang dibacakan oleh Arnold Siahaan menolak seluruh dalil dalil yang disampaikan oleh pemohon dari itulah, termohon meminta majelis hakim untuk menolak gugatan praperadilan yang disampaikan oleh pemohon.***

Editor: Adin Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler