IDEJABAR - Sebanyak 22 orang pemegang visa nonhaji dideportasi dan diblokir (banned) selama 10 tahun oleh pemerintah Arab Saudi tidak bisa masuk ke negara itu. Mereka terkena razia di Masjid Bir Ali, Selasa 28 Mei 2024.
"Malam hari tim KJRI kembali menemui mereka dan keputusannya akhirnya mereka dipindah ke imigrasi. Mereka akan dipulangkan melalui deportasi," ujar Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary di Jeddah, Jumat 31 Mei 2024.
Pada saat tertangkap razia pemerintah Arab Saudi, 22 WNI tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen pendukung perhajian ketika akan meninggalkan Bir Ali menuju Makkah.
Karena dianggap ilegal, oleh pihak berwajib pemerintah Arab Saudi mereka akhirnya mereka dibawa ke kantor kepolisian Saudi dan harus menjalani persidangan.
Baca Juga: WOOW! Hanya Berkomentar atau Memberi Pendapat, Situs Ini Memberi Uang Saldo DANA Rp13 Jutaan
Yusron mengatakan ke-22 orang itu saat ini tengah berada di imigrasi dan akan diterbangkan ke Tanah Air pada Sabtu pukul 23.00 Waktu Arab Saudi.
"Kami sudah sampaikan ke jamaah kalau mereka kena banned selama 10 tahun, namun mereka tidak didenda," kata dia.
Sebelumnya, 24 orang pemegang visa haji tidak resmi juga harus berurusan dengan aparat keamanan Arab Saudi saat mengambil Miqat di Bir Ali pada Selasa 28 Mei 2024.
Sementara nasib dua orang lainnya yang merupakan koordinator, masih mengikuti proses hukum yang berlaku. Sesuai ketentuan mereka akan kena denda 50 ribu riyal, tahanan enam bulan dan banned 10 tahun. "Proses hukumnya masih berjalan," kata dia.