Biaya Riil Haji Naik, Pemerintah dan DPR RI Tidak Mendukung Jemaah Haji

- 28 November 2023, 12:06 WIB
Jarang dibicarakan publik bahwa pada 2024 jemaah haji secara riil membayar lebih tinggi dari tahun 2023
Jarang dibicarakan publik bahwa pada 2024 jemaah haji secara riil membayar lebih tinggi dari tahun 2023 /Edi ES/

IDEJABAR – Secara riil biaya haji tahun 2024 naik dari tahun 2023. Jemaah haji mesti membayar lebih besar, karena hanya mendapat dukungan dari dana haji yang diputar pemerintah sebesar 40 persen; sedangkan 2023 mendapat 44,7 persen.

Rupanya kenaikan ini jarang diketahui publik. Yang ramai diberitakan adalah hasil kesepakatan antara Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (27/11/2023) bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 per jemaah Rp93,4 juta. Dari jumlah itu, biaya yang harus dibayar jemaah Rp56 juta (60 persen), sisanya Rp37,4 juta (40 persen) diperoleh dari dana haji yang diputar pemerintah.

Apa itu dana haji yang diputar pemerintah?

Itulah uang pendaftaran haji yang telah disetor jutaan jemaah kepada pemerintah, lalu diputar atau diinvestasikan, sehingga pemerintah mendapatkan uang.

Baca Juga: Usulan Kenaikan Biaya Haji 2024 Mencapai 16.6 persen Ditolak Umat Islam

Karena jumlah pendaftar banyak, tahun ini yang antre masih 5,3 juta jemaah, dan masa tunggu keberangkatan bertahun-tahun lamanya, maka uang itu jumlahnya raksasa; pada 2024 mencapai Rp168 triliun. Duit ini dipegang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi bersama pimpinan Komisi IV dan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyepakati biaya yang dibayar langsung jemaah haji pada 2024 sebesar Rp 56.046.172.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi bersama pimpinan Komisi IV dan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyepakati biaya yang dibayar langsung jemaah haji pada 2024 sebesar Rp 56.046.172.

Keuntungan dari investasi BPKH itu digunakan untuk membiayai jemaah haji tiap tahun. Tahun 2024 tiap jemaah mendapat dana dari BPKH Rp37,4 juta. Jumlah ini setara dengan 40 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji per jemaah yang besarnya Rp93,4 juta

Sementara pada 2023, jemaah haji mendapat biaya dari BPKH 44,7 persen. Alhasil biaya riil haji yang dibayar jemaah pada 2024 naik dari 2023 (lihat tabel).

Wajarlah bila orang yang mengerti perhitungan ini mengatakan, “Kalau pemerintah dan DPR RI ingin membantu jemaah haji, aturlah supaya tidak ada kenaikan riil. Kalau tahun 2023 mendapat dana dari BPKH 44,7 persen, maka tahun 2024 juga sama. Jangan turun jadi 40 persen,” kata Tenaga Ahli di DPR RI, Wisnu Wardhana, sebut saja begitu namanya.***

Editor: Edi ES


Tags

Artikel Pilihan

Terkini