BISA DIPENJARA! Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online Bisa Diproses MKD Hingga Dipidana

- 30 Juni 2024, 09:30 WIB
Ilustrasi judi online, bisa dipenjara anggota dewan yang melakukan judi online. / Freepik/macrovector
Ilustrasi judi online, bisa dipenjara anggota dewan yang melakukan judi online. / Freepik/macrovector /

IDEJABAR – Terkait adanya laporan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang menyebut adanya anggota dewan bermain judi online, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto meminta agar PPATK menyampaikan hasil laporan pemeriksaannya untuk diserahkan kepada Komisi III.

Ia mengatakan anggota dewan yang terlibat judi online dapat diproses etik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

“MKD juga berhak memanggil siapa pun kalau nanti misalnya melakukan transaksi (judi online)”, kata Bambang di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6/2024). Dikutip dari laman Emedia DPR RI.

Baca Juga: Hasil Konferensi Asia Afrika 1955 INGAT! Makna Penting Di Balik Dasasila Bandung

Komisi III DPR RI meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data Anggota DPR yang terlibat atau bermain judi dalam jaringan judi online untuk diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun mengatakan bahwa fenomena judi online saat ini merambah ke semua elemen masyarakat, tak terkecuali orang-orang yang ada dalam institusi negara. Berdasarkan norma hukum pada Pasal 303 KUHP, pemain judi online pun bisa dipidana.

“Begitu juga di pasal Undang-Undang ITE judi online juga pemainnya dipidana. Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya, kita minta infonya,” kata Habiburokhman di rapat kerja tersebut.

Walaupun begitu, lanjut Habiburokhman, DPR pun bakal merumuskan terkait tindakan persuasif atau tindakan represif yang akan dilakukan terhadap pemain judi online. Hal itu karena jika langsung terhadap tindakan represif, penjara akan langsung dipenuhi para penjudi.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024: INGAT INILAH!, Jadwal Persiapan Pelaksanaan Pilkada 2024

Halaman:

Editor: Adin Supriadi

Sumber: EMedia DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah