BISA DIPENJARA! Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online Bisa Diproses MKD Hingga Dipidana

- 30 Juni 2024, 09:30 WIB
Ilustrasi judi online, bisa dipenjara anggota dewan yang melakukan judi online. / Freepik/macrovector
Ilustrasi judi online, bisa dipenjara anggota dewan yang melakukan judi online. / Freepik/macrovector /

Diketahui, berdasarkan norma hukum pada Pasal 303 KUHP, pemain judi online bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta rupiah.

Sedangkan pada Pasal 45 ayat 2 UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian, dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1miliar.***

Halaman:

Editor: Adin Supriadi

Sumber: EMedia DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah