Diketahui, berdasarkan norma hukum pada Pasal 303 KUHP, pemain judi online bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta rupiah.
Sedangkan pada Pasal 45 ayat 2 UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian, dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1miliar.***