HUKUM Menikmati atau Menjual Daging Kurban Idul Adha 2024: Memahami Aturan Syariat dalam Islam

17 Juni 2024, 09:53 WIB
Hukum makan daging kurban sendiri dan hukum menjual daging kurban Idul Adha 2024 /Pexels.com/Los Muertos Crew

 

IDEJABAR - Idul Adha identik dengan tradisi berkurban, di mana umat Muslim menyembelih hewan ternak sebagai bentuk ibadah dan rasa syukur kepada Allah SWT. Namun, terdapat beberapa pertanyaan yang kerap muncul terkait pemanfaatan daging kurban, yaitu apakah shohibul kurban (orang yang berkurban) boleh memakan daging kurbannya sendiri dan bagaimana hukum menjual daging kurban?

Baca Juga: RAHASIA KELEZATAN SATE Kambing: Panduan Lengkap Meracik Bumbu Marinasi, Sate, dan Olesan

 

Hukum Makan Daging Kurban Sendiri

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali memperbolehkan shohibul kurban untuk memakan daging hewan yang dikurbankan, baik kurban sunnah maupun wajib. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Ahmad, di mana Rasulullah SAW bersabda, "Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya."

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Kurban Sunnah vs. Kurban Wajib: Jika kurban bersifat sunnah (tidak wajib), shohibul kurban boleh memakan dagingnya tanpa batasan. Namun, jika kurban bersifat wajib (seperti kurban nazar), maka dagingnya tidak boleh dimakan oleh shohibul kurban maupun keluarganya.

Proporsi: Sebagian ulama menganjurkan agar shohibul kurban tidak memakan lebih dari sepertiga daging kurbannya. Sisanya sebaiknya disedekahkan atau dihadiahkan kepada orang lain.

Hukum Menjual Daging Kurban

Hukum makan daging kurban sendiri dan hukum menjual daging kurban Idul Adha 2024 Pinterest

Menjual daging kurban, baik dalam bentuk mentah maupun olahan, hukumnya haram dalam Islam. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

"Janganlah kalian menjual kulit dan daging kurban. Makanlah sebagian, berikan sebagian kepada orang lain, dan simpanlah sebagian."

Larangan menjual daging kurban bertujuan untuk menjaga kemuliaan ibadah kurban dan memastikan bahwa daging tersebut dimanfaatkan untuk kebaikan, bukan untuk kepentingan pribadi atau komersial.

Hikmah Larangan Menjual Daging Kurban

Larangan menjual daging kurban memiliki beberapa hikmah, antara lain:

Menjaga Keikhlasan: Berkurban adalah ibadah yang seharusnya dilakukan dengan ikhlas karena Allah SWT. Menjual daging kurban dapat mengurangi nilai keikhlasan tersebut.

Menghindari Komersialisasi: Larangan ini bertujuan untuk mencegah komersialisasi ibadah kurban dan memastikan bahwa daging kurban benar-benar dimanfaatkan untuk tujuan yang mulia.

Baca Juga: BEGINI Panduan Pembagian Daging Kurban Menurut Islam: Antara Berbagi dan Menikmati

Hukum makan daging kurban sendiri dan hukum menjual daging kurban Idul Adha 2024

Mempererat Tali Silaturahmi: Dengan membagikan daging kurban kepada orang lain, diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial.

Shohibul kurban diperbolehkan memakan daging kurbannya sendiri, terutama jika kurban tersebut bersifat sunnah.

Namun, sebaiknya tidak mengonsumsi secara berlebihan dan tetap memprioritaskan untuk berbagi kepada yang membutuhkan. Sementara itu, menjual daging kurban dalam bentuk apapun hukumnya haram dalam Islam.***

Editor: Adin Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler