Sebelumnya, Nur mengatakan, Kejati Jawa Barat telah menyiapkan jaksa yang akan mengawal berkas Pegi untuk dipersidangan nantinya. Adapun total Jaksa yang ditunjuk ada sebanyak enam orang.
"Dari Kejati Jabar ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS," ujar Nur.
Kejati Jawa Barat sendiri dikatakan Nur kini baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Sedangkan untuk berkas perkara tersangka Pegi masih dilengkapi oleh penyidik Polda Jawa Barat.
"Berkas perkara masih di Polda. Kalau SPDP sudah kami terima," ucapnya.
Perkembangan Kasus VINA Cirebon
![Tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu, 26 Mei 2024/ Antara /Raisan Al Farisi](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/05/27/3530801436.jpg)
Diketahui, kasus Vina Cirebon terjadi sejak 2016. Total tersangka dalam kasus ini ada 11 orang, delapan diantaranya sudah diadili. Adapun delapan ini yakni, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.
Pengadilan Negeri Cirebon memutuskan tujuh orang ini di pidana penjara seumur hidup. Sedangkan, satu orang anak di bawah umur Saka Tatal divonis dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara dan kini sudah dinyatakan bebas.
Sementara, Pegi ditetapkan sebagai DPO bersamaan dengan Andi, Dani. Setelah delapan tahun lamanya polisi kini berhasil menemukan dan menangkap Pegi di wilayah Kopo, Kota Bandung. Pegi disebut merubah identitas menjadi Robi dia juga menyamar sebagai kuli bangunan.
Meski begitu Pegi membantah dirinya terkait dalam kasus pembunuhan ini. Keterangan ini disampaikannya saat konferensi pers di Mapolda Jabar.