LUAR BIASA!! Perkembangan KASUS VINA CIREBON, Pegi Perong Ditangkap, Jampidum Beri Atensi ke Kejati Jabar

29 Mei 2024, 11:26 WIB
PERKEMBANGAN KASUS VINA CIREBON: Pegi Perong tersangka kasus Vina Cirebon berhasil diamankan setelah delapan tahun buron dan masuk dalam DPO, terungkap identitas barunya. Begini perkembangan Kasus VINA CIREBON /ANTARA FOTO/ Raisan Al Farisi


IDEJABAR - Perkembangan kasus VINA CIREBON usai ditangkap Pegi Perong terasa cepat prosesnya, dan kini sudah melibatkan kejaksaan dalam hal ini Kejati Jabar hingga menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidik (SPDP) dari Polda Jabar.

Bahkan berdasrakan perkembangan kasus Vina Cirebon dan ditangkapnya Pegi Perong Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) memberikan atensi khusus kepada Kejati Jabar.

Kepada Kejati Jabar, Jampidum memita agar kasus Vina Cirebon dilakukan penanganan secara maksimal, termasuk pembuatan dakwaan terhadap Pegi Perong yang sudah ditangkap Polda Jabar.


Pegi Perong DPO Kasus VINA Cirebon Perhatian Khusus Jampidum ke Kejati Jabar

Jampidum Kejagung memberikan atensi khusus pada Kejati Jawa Barat untuk ungkap kasus pembunuhan Vina Dewi dan, Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon.

Seperti diketahui saat ini Kejati Jabar akan menangani berkas perkara dari Pegi Setiawan atau Pegi Perong yang sebelumnya menjadi DPO pihak kepolisian, karena diduga terlibat pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

Arahan dari Jampidum ini disampaikan langsung oleh Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawaijaya. Dia mengatakan, Kejagung meminta agar penanganan perkara Pegi dilakukan dengan maksimal.

"Karena sudah demikian, atensi bukan hanya dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar saja. Tetapi dari Jampidum Kejaksaan Agung," ujar Nur, saat dikonfirmasi, Rabu 29 Mei 2024.

Adapun soal lokasi persidangan dari Pegi sendiri, Nur memastikan, hal itu nantinya akan ditentukan bersama setalah semua berkas lengkap dari Polda Jabar ke Kejati. Untuk saat ini dirinya masih belum bisa menentukan.

"Tersangka lama apabila ada dalam berkas perkara akan kami ikut sertakan. Kalau lokasinya bagaiman nanti akan kami infokan selanjutanya," katanya.

Sebelumnya, Nur mengatakan, Kejati Jawa Barat telah menyiapkan jaksa yang akan mengawal berkas Pegi untuk dipersidangan nantinya. Adapun total Jaksa yang ditunjuk ada sebanyak enam orang.

"Dari Kejati Jabar ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS," ujar Nur.

Kejati Jawa Barat sendiri dikatakan Nur kini baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Sedangkan untuk berkas perkara tersangka Pegi masih dilengkapi oleh penyidik Polda Jawa Barat.

"Berkas perkara masih di Polda. Kalau SPDP sudah kami terima," ucapnya.

 

Perkembangan Kasus VINA Cirebon

Tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu, 26 Mei 2024/ Antara /Raisan Al Farisi

Diketahui, kasus Vina Cirebon terjadi sejak 2016. Total tersangka dalam kasus ini ada 11 orang, delapan diantaranya sudah diadili. Adapun delapan ini yakni, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.

Pengadilan Negeri Cirebon memutuskan tujuh orang ini di pidana penjara seumur hidup. Sedangkan, satu orang anak di bawah umur Saka Tatal divonis dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara dan kini sudah dinyatakan bebas.

Sementara, Pegi ditetapkan sebagai DPO bersamaan dengan Andi, Dani. Setelah delapan tahun lamanya polisi kini berhasil menemukan dan menangkap Pegi di wilayah Kopo, Kota Bandung. Pegi disebut merubah identitas menjadi Robi dia juga menyamar sebagai kuli bangunan.

Meski begitu Pegi membantah dirinya terkait dalam kasus pembunuhan ini. Keterangan ini disampaikannya saat konferensi pers di Mapolda Jabar.

"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu, saya rela mati," kata Pegi sambil berteriak."Tidak, tidak, saya rela mati. Itu nama gaul saya, saya rela mati, tidak melakukan itu, tidak," kata Pegi melanjutkan.***

Editor: Adin Supriadi

Terkini

Terpopuler