Hal lain yang menguntungkan pihak pemohon menurut Adria terkait menganggap proses penyidikan ini telah melampaui jangka waktu, kita tidak bicara soal KUHAP tapi melanggar Ketentuan Jaksa Agung (KJA). "Prosedur Kejaksaan Agung sudah dilanggar pihak termohon Kejati Jabar.
Semua pasal yang dicantumkan dalam penetapan tersangka pasal yang serumpun jangan smapai ada contoh penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi padahal itu hal yang berbeda, pasal gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang tidak masuk, tidak serumpuh.
"Nanti ahli yang akan menjelaskan," ujarnya.
1. Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak berdasar hukum karena termohon dalam hal ini Kejati Jabar tidak pernah memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pemohon dalam hal ini Irfan Nur Alam.
2. Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak berdasar hukum karena tidak melalui proses penyelidikan. Menurut Adria bahwa proses ini tidak melalui proses penyelidikan.
3. Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak berdasar hukum karena proses penyidikan tahap I ke penyidikan tahap II melampaui masa waktu yang telah ditetapkan.
4. Penetapan tersangka terhadap pemohon tak sah dan tidak berdasar hukum karena proses penetapan tersangka melampau masa waktu yang telah ditetapkan.
5. Penetapan tersangka terhadap pemohon tak sah dan tidak berdasar hukum karena termohon belum memenuhi hak hak pemohon sebagia calon tersangka.
Editor: Adin Supriadi