Moment Anne Ratna Mustika, Eks Bupati Purwakarta Jadi Saksi Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung

3 Januari 2024, 20:14 WIB
Moment Anne Ratna Mustika, eks Bupati Purwakarta saat dipanggil menjadi saksi kasus korupsi dana BTT Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2020 /IdeJabar

IDEJABAR - Anne Ratna Mustika, mantan Bupati Purwakarta buka suara terkait kasus korupsi bantuan untuk korban PHK akibat Covid 19 yang didanai dari biaya tak terduga (BTT) tahun 2020 lalu.

Anne Ratna yang juga mantan istri Dedi Mulyadi tersebut menjelaskannya dengan gamblang setelah dipanggil untuk menjadi saksi dipersidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 3 Januari 2024.

Anne Ratna Mustika yang kini bersuamikan Iskandar yang baru menikah beberapa waktu yang lalu tersebut dipanggil untuk dijadikan saksi atas inisiatif dari penasehat hukum para terdakwa, karena Anne mempunyai peran sentral dalam menyalurkan bantuan bagi seribu warga Purwakarta yang tekan PHK akibat Covid19.

Baca Juga: Naiknya Tindak Kriminal di Kota Tasik, Tidak Berdiri Sendiri

Baca Juga: SATPOL PP Garut Dukung Gibran, Pj Gubernur Bey Machmudin, Mereka Harus Diberi Sanksi

 

Inilah Pernyataan Resmi Anne Ratna Mustika

Dalam penjelasannya di depan majelis hakim Anne Ratna menjelaskan bahwa saat itu Pemkab Purwakarta mendapat usulan dari serikat buruh tentang banyaknya pekerja yang terkena PHK, lalu oleh Anne selaku bupati Purwakarta saat itu ditindaklanjutinya.

Selaku kepala daerah Anne pun mengaku merespon usulan tersebut dan dibahas ditingkat Pemda dengan sekda dan juga dinas terkait, setelah usulan itu bisa diakomodir maka selanjutnya dinas teknis yang mengeksekusinya termasuk pencairan.

"Yang jelas waktu itu ada usulan dari serikat kepada saya selaku Bupati melalui surat, usulan untuk memberikan bantuan kepada karyawan yang terdampak pandemi covid-19," ujar Anne saat ditemui wartawan.

Tentu saja adanya usulan itu dibahas secara matak dirapat dan dalm rapat pun terungkap ada acuan atau cantolannya yaitu insturksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 kaitan dengan pencegahan, penyebaran, percepatan penanganan Covid-19. Di situ ada 3 hal, yang pertama adalah di bidang kesehatan, yang kedua di bidang ekonomi, dan yang ketiga di bidang jejaring sosial.

"Nah, setelah itu kita tindak lanjuti dengan mengalokasikan anggaran untuk 1000 karyawan, masing masing Rp. 2 juta, berarti yang akan diterima atau disalurkan sekitar Rp. 2 milyar. Saya hanya sampai sana menjelaskannya, setelah itu teknis berjalan melalui OPD tekan," ucapnya.

Dalam kasus korupsi itu selain Anne juga dihadirkan saksi lain Iyus Permana mantan Sekda Purwakarta, Dani Kabag Hukum Purwakarta, Arif Rahman Bendahara di Dinas Sosial Purwakarta dan Dedeh Kurniasih Direktur Perumda BPR.

Baca Juga: Besok, Ribuan Warga Tasikmalaya Siap Sambut Kedatangan Anis Baswedan, Capres No Urut 1.

Para saksi itu dihadirkan untuk tiga terdakwa yakni eks Kadisnaker Purwakarta, Titov Firman Hidayat, Asep Surya Komara eks Kepala Dinas Sosial Purwakarta dan Agus Gunawan, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Purwakarta.

Para saksi itu, dicecar pertanyaan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, soal alur pemberian bantuan untuk karyawan PHK saat pandemi Covid-19 tahun 2020 yang bersumber dari dana BTT.***

Editor: Adin Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler