Pilkada Serentak 2024. Ingat, Inilah Tahapan Penyelenggraan Pilkada Serentak Tahun 2024

- 18 April 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 - Kapan Pilkada 2024 di Jawa Barat? Simak Jadwal Serta Tahapan Pelaksanaannya Disini
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 - Kapan Pilkada 2024 di Jawa Barat? Simak Jadwal Serta Tahapan Pelaksanaannya Disini /Antara/Afif/fqh/

IDEJABAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU)  Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Berdasarkan PKPU tersebut, maka Pilkada Serentak Tahun 2024 ini akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024. Dan sejumlah daerah sudah mulai memperlihatkan denyut Pilkada Serentak 2024 dengan munculnya bakal calon dari partai-partai peserta

Terlepas dari itu semua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Jadwal Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024. Jadwal ini adalah panduan dalam melakukan tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh Partai Politik ataupun Calon.

Inilah Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024  

  1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan :
    1. Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024  
  1. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon :
    1. Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024  
  1. Pendaftaran Pasangan Calon :
    1. Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024  
  1. Penelitian Pasangan Calon :
    1. Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024  
  1. Penetapan Pasangan Calon :
    1. Selasa, 22 September 2024  
  1. Pelaksanaan Kampanye :
    1. Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024  
  1. Pelaksanaan Pemungutan Suara :
    1. Rabu, 27 November 2024  
  1. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Peng Hitungan Suara :
    1. Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024  
  1. Penetapan calon Terpilih:
    1. Tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan  
  1. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilu :
    1. Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi  
  1. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih :
    1. Paling lama 3 Hari setelah Penetapan calon Terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Kota Tasikmalaya yang juga akan melaksanakan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota mulai menggeliat. Sejumlah kandidat yang berencana maju di Pilwalkot Tasik mulai bermunculan. Tak hanya lewat baligo yang dipasang dibeberapa sudut strategis, tapi juga sosialisi dengan berbagai elemen masyarakatpun kerap dilakukannya.***

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: KPU Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x