Pilkada Kota Tasikmalaya Keriuhan Pesta Demokrasi Tanpa Calon Perseorangan

- 26 April 2024, 15:30 WIB
Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024 /Foto: umsu.ac.id

IDEJABAR – Riuhnya peta kekuatan figur maupun parpol di Pilkada Kota Tasikmalaya sangat terasa dinamis dan penuh kejutan. Hal itu dibuktikan dengan munculnya figur-figur kuat yang mulai mendaftarkan diri, baik itu kader parpol ataupun non-kader.

Dari lingkaran parpol muncul nama-nama Agus Wahyudin, U. Ruhzanul Ullum, Enjang Balawini, Yanto Oce, Dede Muharam, Yadi Mulyadi, Viman Al’faridzi, Muslim, Wahid, Azies Rismaya Mahpud dll. Dari non parpol muncul nama Iksan Dicksan, Dicky Candra, Abdul Holik, H. Badruzaman dll.

Peluang Calon Perseorangan Kurang Diminati

Melihat animo para kandidat untuk ikut berebut mendapatkan tiket “pertarungan” di arena Pilkada Kota Tasikmalaya ini, tidak ada yang berani keluar dari format yang umum. Padahal, regulasi memberikan ruang adanya pasangan Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur perseorangan.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024 Ingat, Inilah Jadwal Pelantikan Anggota Dewan, DPD dan Jadwal Tahapan Pilkada Serentak

Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, KPU Kota Tasikmalaya, Leisa Dera mengatakan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan itu mengacu kepada Keputusan KPU Kota Tasikmalaya. Syarat minimal calon perseorangan di Kota Tasik minimal harus mengantongi dukungan sekitar 40.375 orang.

"Jadi pada tanggal 18 April 2024 lalu kami telah menerbitkan Keputusan KPU Kota Tasik Nomor 276 Tahun 2024, tentang syarat minimal dan sebaran dukungan pasangan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2024," kata Leisa Dera kepada wartawan di Kantor KPUD Kota Tasik.

Baca Juga: Pilkada Kota Tasikmalaya Kontroversi Dibalik Dibukanya Pendaftaran Bacalon

Selain syarat dukungan sebanyak 40.375 hak pilih, sebaran pendukung juga menjadi syarat pendaftaran. Dukungan itu harus tersebar minimal di 6 Kecamatan dari 10 Kecamatan yang ada di Kota Tasikmalaya. "Sebaran minimal di 6 kecamatan," kata Leisa.

Sementara itu dalam agenda KPU Kota Tasik jadwal penyerahan dukungan itu KPU mulai dari awal Mei hingga Agustus 2024. "Untuk agenda pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dijadwalkan pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024,"terang Leisa.***

Halaman:

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x