IDEJABAR – Sebelum masa tenang Pemilu 2024 tiba, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dikerahkan untuk membantu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat membersihkan alat peraga kampanye (APK).
Hal itu dikemukakan Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pada acara “Rampak Sauyunan Awasi Pemilu 2024” dalam rangka apel siaga dan sinergi pengawasan kesiapan patroli masa tenang dan doa bersama untuk Pemilu 2024 di Spot Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Jumat, 9 Februari 2024.
Hadir dalam acara ini Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Erwin Djatniko beserta stakeholders terkait.
Satpol PP Kota/Kab Harus Bantu Bawaslu Turunkan APK
Bey meminta agar Bawaslu segera menertibkan APK di saat masa tenang 10-11 Februari 2024. Satpol PP, kata Bey, akan diperintahkan untuk membantu menertibkan APK.
Baca Juga: Bey Machmudin: Satpol PP Akan Dikerahkan Bantu Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Menurut Bey, pada masa tenang ini peserta dan partai politik Pemilu 2024 harus tertib dan mengikuti aturan yang ada. Salah satunya yakni larangan pemasangan APK jelang masa pencoblosan 14 Februari 2024.
Masa tenang Pemilu 2024 itu sendiri berlangsung mulai 11-13 Februari, kemudian pencoblosan pada 14 Februari. Bey berjanji, pihaknya bersama-sama dengan Bawaslu akan membantu membersihkan APK. Pasalnya, kata Bey, selain jumlahnya banyak, juga areanya terpisah.
Bey juga berjanji akan meminta Satpol PP Kota/Kabupaten di seluruh Jabar agar membantu dan bekerja sama dengan Bawaslu setempat untuk membereskan APK Pemilu 2024. Pasalnya, kata Bey, jika Bawaslu melakukannya sendiri, tentu akan memakan waktu yang cukup lama.
Baca Juga: Deklarasi Pemilu Damai, Wujud Tanggung Jawab Bersama Dalam Gelaran Pemilu Serentak 2024