Sebanyak 2.813 APK Pemilu Ditertibkan Satpol PP Kota Bandung

- 31 Januari 2024, 13:15 WIB
Sejumlah baligo partai dan calon legislatif terpampang di jalanan Kota Tasikmalaya
Sejumlah baligo partai dan calon legislatif terpampang di jalanan Kota Tasikmalaya /Edi Purnawadi

IDEJABAR - Sebanyak 2.813 Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar aturan sejak 1 Desember 2023 sampai 22 Januari 2024 telah ditertibkan dan diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.  

Penertiban APK itu, karena pemasangannya banyak yang melanggar aturan. Faktanya, banyak APK yang dipasang di area yang dilarang terdapat APK.

Karena pemasangannya banyak yang melanggar aturan

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mengatakan, pada penertiban APK tersebut, Satpol PP telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia menyebut penertiban APK tersebut karena melanggar aturan,  dipasang di area yang dilarang terdapat APK.

Baca Juga: Di Hari Pencoblosan, Pemkot Bandung Perintahkan Dinkes dan Puskesmas Siaga Penuh

"Per tanggal 22 Januari, jumlah APK yang ditertibkan mencapai 2.813 dari tanggal 1 Desember hingga 22 Januari 2024. Jenis pelanggaran pada kawasan khusus di 11 jalan khusus," ujar Yayan kepada awak media, Selasa 30 Januari 2024.

Kawasan Khusus tersebut merupakan kawasan yang tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame yaitu: Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Jalan Siliwangi, Jalen R.A.A Wiranatakusuma, Jalan Pajajaran, Jalan Wastukancana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Supratman dan Jalan Diponegoro.

Selain di kawasan khusus, penertiban juga dilakukan pada APK yang membahayakan keselamatan. Kata Yayan, seharusnya para peserta pemilu memperhatikan aspek keselamatan bagi masyarakat umum. Selain mentaati aturan terkait pemasangan atribut dan APK di Kota Bandung.

Baca Juga: Ingat Pemilu 2024 : Usai Pilpres dan Pileg, Masuk Tahapan Pilkada Serentak

“Dalam pemasangan APK harap hati-hati karena intensitas curah hujan di Kota Bandung sedang tinggi. Bila dipasang sembarangan dan mengenai orang lain, maka bisa membahayakan pengguna jalan,” kata dia.

Halaman:

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah