Berkurban di Hari Raya Idul Adha 2024 Tapi Belum Akikah, Bagaimana Hukumnya? Yuk Simak Penjelasannya

- 31 Mei 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi hukum berkurban di hari Raya Idul Adha bagi orang yang belum akikah. /Pixabay/Uschi Dugulin
Ilustrasi hukum berkurban di hari Raya Idul Adha bagi orang yang belum akikah. /Pixabay/Uschi Dugulin /

IDEJABAR – Hendak berkurban di hari Raya Idul Adha 2024 tapi belum Akikah, bagai mana hukumnya?. Pertanyaan semacam ini sering muncul saat menjelang Idul Adha, atau hari raya kurban. Sehingga menjadi ragu untuk melaksanakan kurban.

Meskipun hukumnya sunnah, kurban di Hari Raya Idul Adha 2024 merupakan hal yang penting untuk dilaksanakan, terutama bagi yang mampu. Berkurban merupakan wujud syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.

Selain itu berkurban di hari raya Idul Adha , merupakan salah satu ibadah yang diperintahkan langsung oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Kautsar ayat 2. Artinya: “Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah).”

Baca Juga: Sambut IDUL ADHA 2024! Cobain Resep Malbi Daging Khas Palembang Ala Rudy Choirudin, Yuk!

Untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas, berikut sekilas penjelasan mengenai hukum berkurban bagi orang yang belum akikah.

Pada dasarnya kurban dan akikah merupakan ibadah sunnah muakkad, atau sunnah yang sangat dianjurkan. Namun ada perbedaan antara keduanya, yaitu masing-masing memiliki kekhususan waktu, dan pelaksanaannya.

Berikut perbedaan kurban dan akikah yang perlu diketahui, supaya pertanyaan seperti di atas tidak menghalangi niat untuk berkurban.

Kurban

Perintah berkurban, berlaku bagi seluruh umat Islam tanpa dibatasi umur. Selain diniatkan untuk diri sendiri, berkurban juga bisa untuk orang lain, bahkan untuk orang yang sudah meninggal.

Adapun waktu atau kesempatan berkurban sangat panjang, meskipun dilakukan hanya setahun sekali, yaitu setiap bulan Dzulhijjah.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah