Berkurban di Hari Raya Idul Adha 2024 Tapi Belum Akikah, Bagaimana Hukumnya? Yuk Simak Penjelasannya

- 31 Mei 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi hukum berkurban di hari Raya Idul Adha bagi orang yang belum akikah. /Pixabay/Uschi Dugulin
Ilustrasi hukum berkurban di hari Raya Idul Adha bagi orang yang belum akikah. /Pixabay/Uschi Dugulin /

Kemudian, berkurban tak hanya dilakukan satu kali saja. Bagi orang yang mampu, alangkah baiknya kalau berkurban setiap tahun.

Akikah

Akikah dianjurkan hanya kepada orang tua, terutama ayah untuk mengakikahi anaknya yang baru lahir sebagai penebus. Anjuran akikah merujuk kepada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah.

Yang artinya: Dari Samurah bin Jundab dia berkata: Rasulullah bersabda: “Semua anak bayi tergadaikan dengan akikahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing). Diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Untuk pelaksanaan akikahnya, bisa dilakukan saat usia anak tujuh hari, empat belas hari, atau kelipatan seterusnya, hingga sebelum anak baligh.

Apabila akikah belum dilaksanakan hingga anak baligh, yang disebabkan alasan sesuatu hal yang tidak memungkinkan, atau keadaan tidak mampu, maka gugurlah kewajiban orang tua mengakikahi anaknya.

Kemudian bagi anak itu sendiri, tidak diperintah untuk mengakikahi dirinya sendiri. Karena akikah merupakan kewajiban orang tuanya.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Niat Berkurban dan Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha Lengkap dengan Artinya

Namun, jika anak yang sudah baligh tersebut bahkan dewasa, berniat mengakikahi dirinya sendiri, maka hukumnya termasuk sedekah.

Nah, dari uraian singkat di atas, cukup jelas bahwa kurban dengan akikah tidak ada kaitannya. Dengan demikian, hukum berkurban bagi orang yang belum akikah adalah boleh atau sah.

Demikian penjelasan singkat terkait hukum kurban bagi orang yang belum melaksanakan akikah. Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam bishawab.***

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah