Akal-akalan Jokowi: Demokrasi Pemerintahan Daerah di Indonesia Tinggal Setengah

- 24 Oktober 2023, 14:18 WIB
Presiden Jokowi dan Ibu, bak raja zaman baheula
Presiden Jokowi dan Ibu, bak raja zaman baheula /Brave/Muchlis Jr / Biro Pers Sekretariat Presiden

IDEJABAR – Tanpa disadari, sesungguhnya demokrasi dalam pemerintahan daerah di Indonesia kini tinggal setengah! Setengah lagi adalah pemerintahan daerah yang cenderung diktator, tiranis, atau otoriter (sewenang-wenang).

Mengapa demikian?

Karena sejak 2022, ratusan kepala daerah di Indonesia (gubernur, bupati, dan wali kota) adalah penjabat yang ditunjuk pemerintah, bukan dipilih rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Pengangkatan itu dilakukan lantaran pemerintah akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada 27 November 2024. 

Baca Juga: Jokowi dan Gibran: Ketika Petugas Partai Melawan, PDIP Gagal Hat Trick?

Penjabat kepala daerah (PKD) yang diangkat Pemerintah Pusat pada 2022 berjumlah 101 orang dan pada 2023 mencapai 171 orang.

“Dengan demikian, total PKD yang harus diangkat oleh pemerintah sampai 2024 adalah 272. Jumlah ini setengah dari total jumlah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia,” tulis Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Prof. Dr. Eko Prasojo dalam artikelnya, “Legitimasi Penjabat Kepala Daerah” (https://fia.ui.ac.id/legitimasi-penjabat-kepala-daerah).

Jabar Dikendalikan Pusat, Bukan Rakyat

Aksi demo di depan Gedung Sate, Senin 4 September 2023
Aksi demo di depan Gedung Sate, Senin 4 September 2023
Di Jawa Barat (Jabar), 16 kepala daerah berakhir masa jabatannya pada 2023 dan diganti oleh PKD. Mereka adalah seorang gubernur dan 15 bupati/wali kota. Adapun Pemda di Jabar berjumlah 28: 27 kabupaten/kota dan satu provinsi.

Artinya lebih dari setengah pemerintah daerah di Jabar dikendalikan oleh PKD yang ditunjuk pemerintah pusat, bukan dipilih rakyat! Lebih dari setengah demokrasi di Jabar telah “sirna ilang kertaning jagat”.

Jika Pilkada serentak diselenggarakan pada 27 November 2024, ditambah beberapa waktu lagi untuk penetapan pemenang dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), dan persiapan pelantikan, maka total masa tugas beberapa PKD bisa mencapai 2,5 tahun atau bahkan lebih.

Halaman:

Editor: Edi ES


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah