Sidang Tipu Gelap Terdakwa Sasha di PN Bandung, Saksi Klarifikasi Soal Ucapan Minta Maaf

- 7 Juni 2024, 20:17 WIB
Idod Johandi saat memperlihatkan dokumen dalam jumpa pers terkait klarifikasi permintaan maaf saat jadi saksi di sidang terdakwa wanita cantik Sasha.
Idod Johandi saat memperlihatkan dokumen dalam jumpa pers terkait klarifikasi permintaan maaf saat jadi saksi di sidang terdakwa wanita cantik Sasha. /idejabar

IDEJABAR - Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa seorang wanita 3 anak, Adetya Yessy Septiani alias Sasha digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa pekan ini.

Sidang yang digelar di ruang tiga ini, merupakan sidang lanjutan setelah majelis hakim yang dipimpin Agus Komaarudin
dalam putusan sela yang dibacakan pada sidang pekan lalu, menyatakan menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa karena sudah masuk dalam pokok perkara.

Pada sidang ini, tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Yadi Kurniawan yakni; Idod Juhandi, Raymond Pangestu dan Aries Munandar.

Baca Juga: TERBARUKAN, JADWAL Proliga Putaran 2 Hari Ini dan Besok di Bandung, Live Streaming Nonton Proliga di VIDIO

Idod Juhandi merupakan saksi pelapor dalam perkara ini, Idod menyebut dia melaporkan terdakwa dengan tuduhan pengelapan dalam jual beli rumah mewah yang berlokasi di Komplek Setra duta lestari, Blok F-3 No.8, Kota Cimahi.

Dia melaporkan terdakwa atas suruhan dari saksi Korban. Hakim pun menanyakan hubungan saksi Idod dengan Korban.

Idod mengaku hubungannya dengan saksi Korban merupakan mitra rekan bisnis.

Idod mengaku mengetahui kalau saksi Korban telah mentransfer uang senilai Rp5 miliar sebagai uang muka pembelian rumah di Komplek Setra duta lestari,Blok F-3 No 8 kota Cimahi.

"Saya tahu dari bukti Transfernya,disitu tertulis setoran uang muka pembelian rumah," ujar Idod.

Dalam kesaksian Idod Selasa lalu, Idod sempat meminta maaf kepada terdakwa Adetya.

 

Penjelasan Soal Minta Maaf

Terkait permintaan maaf ini, Kuasa Hukum dari Idod, Haris Wijaya menjelaskan bahwa permintaan maaf tersebut bukan berarti mencabut laporan polisi atas penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Adetya.

"Jadi kami tegaskan disini bahwa tidak ada permintaan maaf ke terdakwa terkait permasalahan hukum yang saat sudah memasuki persidangan," tegas Felicia, Jumat 7 Juni 2024 di Bandung.

Felicia menambahkan, bahwa permintaan maaf dari Idod bukan berkaitan dengan laporan polisi kasus ini.

"Permintaan maaf itu hanya disampaikan lantaran ada perkataan yang kurang tepat saat disampaikan Idod kepada Sasha dalam persidangan," paparnya.

Seperti diketahui sebelumnya Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) didakwa dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah miliaran rupiah.

Baca Juga: PPDB JABAR 2024 : Tips Sukses Siswa Lolos Seleksi dan Langkah Bila Tak Lolos PPDB Jabar 2024

Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan mendakwa Adetya Yessy Seftiani, dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Yadi menyebutkan bahwa terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta lestari, Blok F-3 No.8, Kota Cimahi.

Adapun perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat. Terdakwa diduga menggelapkan uang dari hasil penjualan rumah tersebut senilai Rp 5.000.000.000.***

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah