Masih Ada 6 Jenis Narkotika yang Jika Digunakan tak Akan Dijerat Hukum

- 6 Juni 2024, 11:42 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba /Freepik/@waewkidja

 

IDEJABAR - Narkotika yang masuk dan beredar di Indonesia, hingga saat ini jumlahnya sudah mencapai 91 jenis.

Dari jumlah itu, masih ada enam jenis narkotika yang belum diatur peredarannya oleh Kemenkes.

Dengan belum diatur peredarannya oleh Kemenkes, penggunaan keenam jenis narkotika itu tak akan terjerat hukum.

"Iya, masih ada enam lagi jenis narkotika yang belum diatur peredarannya oleh Kemenkes," ungkap Sub Koordinator P2M BNN Kota Tasikmalaya, Ridwan Jumiarsa, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: MANTAP EUY, Anda Berhak Dapat Saldo DANA Gratis, Inilah Caranya !

Namun begitu, lanjut Ridwan, masyarakat tak perlu khawatir, keenam jenis narkotika itu tidak bisa diedarkan karena masih dalam bentuk bahan kimia.

"Tak perlu khawatir karena belum menjadi barang jadi. Masih berupa bahan kimia. Tapi memang sudah ada di Indonesia," ujar Ridwan.

Lebih jauh Ridwan mengungkapkan, narkotika yang beredar di dunia saat ini mencai sekitar 1.150 jenis.

Baca Juga: BURUAN!!! Begini Cara Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, dan Game Panghasil Uang 2024 ke DOMPET ELEKTRONIK

Halaman:

Editor: Iman Surya

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini