Masih Ada 6 Jenis Narkotika yang Jika Digunakan tak Akan Dijerat Hukum

- 6 Juni 2024, 11:42 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba /Freepik/@waewkidja

Sebanyak 91 jenis diantaranya sudah masuk ke Indonesia. Sebanyak 85 jenis sudah diatur peredarannya oleh Kemenkes sehingga jika disalahgunakan akan dijerat hukum.

"Sisanya sebanyak enam jenis belum diatur karena memang masih berupa baham kimia, belum menjadi barang jadi yang bisa digunakan," jelas Ridwan.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemkot Bandung Gelar Pemeriksaan Hewan Kurban

Pihak BNN Pusat sendiri, tambah Ridwan, sejauh ini terus berkoordinasi dengan Kemenkes untuk menyiapkan keenam jenis narkotika itu masuk regulasi.

"Jadi begitu menjadi barang yang bisa digunakan, langsung diatur peredarannya oleh Kemenkes. Yang menyalahgunakan tentu saja akan dijerat hukum," pungkas Ridwan. 

Halaman:

Editor: Iman Surya

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah