Masih Ada 6 Jenis Narkotika yang Jika Digunakan tak Akan Dijerat Hukum

- 6 Juni 2024, 11:42 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba /Freepik/@waewkidja

 

IDEJABAR - Narkotika yang masuk dan beredar di Indonesia, hingga saat ini jumlahnya sudah mencapai 91 jenis.

Dari jumlah itu, masih ada enam jenis narkotika yang belum diatur peredarannya oleh Kemenkes.

Dengan belum diatur peredarannya oleh Kemenkes, penggunaan keenam jenis narkotika itu tak akan terjerat hukum.

"Iya, masih ada enam lagi jenis narkotika yang belum diatur peredarannya oleh Kemenkes," ungkap Sub Koordinator P2M BNN Kota Tasikmalaya, Ridwan Jumiarsa, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: MANTAP EUY, Anda Berhak Dapat Saldo DANA Gratis, Inilah Caranya !

Namun begitu, lanjut Ridwan, masyarakat tak perlu khawatir, keenam jenis narkotika itu tidak bisa diedarkan karena masih dalam bentuk bahan kimia.

"Tak perlu khawatir karena belum menjadi barang jadi. Masih berupa bahan kimia. Tapi memang sudah ada di Indonesia," ujar Ridwan.

Lebih jauh Ridwan mengungkapkan, narkotika yang beredar di dunia saat ini mencai sekitar 1.150 jenis.

Baca Juga: BURUAN!!! Begini Cara Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, dan Game Panghasil Uang 2024 ke DOMPET ELEKTRONIK

Sebanyak 91 jenis diantaranya sudah masuk ke Indonesia. Sebanyak 85 jenis sudah diatur peredarannya oleh Kemenkes sehingga jika disalahgunakan akan dijerat hukum.

"Sisanya sebanyak enam jenis belum diatur karena memang masih berupa baham kimia, belum menjadi barang jadi yang bisa digunakan," jelas Ridwan.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemkot Bandung Gelar Pemeriksaan Hewan Kurban

Pihak BNN Pusat sendiri, tambah Ridwan, sejauh ini terus berkoordinasi dengan Kemenkes untuk menyiapkan keenam jenis narkotika itu masuk regulasi.

"Jadi begitu menjadi barang yang bisa digunakan, langsung diatur peredarannya oleh Kemenkes. Yang menyalahgunakan tentu saja akan dijerat hukum," pungkas Ridwan. 

Editor: Iman Surya

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah