"Ini hanya rasa kemanusiaan saja," ucapnya.
Sulit Ditemukan
Bahkan, lanjutnya, terbongkarnya kasus Subang berawal dari saksi Danu menyerahkan diri ke Mako Polda Jabar di Jln Soekarno-Hatta Bandung pada pertengahan 2023. Padahal peristiwanya terjadi pada 18 Agustus 2021.
"Itu atas bujukan tim kami dari ATS Law Firm dengan memberikan jaminan keselamatan bagi kedua orang tua dan dirinya sendiri," tuturnya lagi.
Jika hal itu tidak dilakukan oleh Danu, lanjutnya, maka kasus Subang menghilangkan dua nyawa ibu dan anak itu sulit untuk ditemukan siapa tersangka pelaku dan otaknya.
"Berkat keberanian Danu menyerahkan diri, maka kasus ini menjadi terang benderang. Meski dirinya menjadi tersangka," ucapnya lagi.
Padahal, tambahnya lagi, Danu bukan sebagai pelaku tapi berani menyerahkan diri dan membuka kasus ini. "Ini yang perlu diapreasiasi," cetusnya.
Sebelumnya, tersangka kasus Subang hilangkan dua nyawa ibu dan anak ditetapkan 5 tersangka. Diantaranya Muhammad Ramdanu atau Danu, Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih, Arigi, dan Abi Aulia.
Dua tersangka yaitu Yosef Hidayah dan Danu sudah menjalani persidangan. Sidang pertama yaitu praperadilan yang digelar di PN Bandung.
Selanjutnya proses sidang berlanjutkan di PN Subang, dengan jadwal sidang perdana adalah Yosef Hidayah.***