Sidang Kasus Subang Hari Ini 22 Mei, Ingin Lepas dari Jeratan, Terdakwa Yosef Hidayah Hadirkan Istri Muda

- 22 Mei 2024, 11:15 WIB
Situasi Pengadilan Negeri Subang, hari ini Rabu 22 Mei 2024 lanjutan kasus Subang dengan terdwa Yosef Hidayah hadirkan istri muda
Situasi Pengadilan Negeri Subang, hari ini Rabu 22 Mei 2024 lanjutan kasus Subang dengan terdwa Yosef Hidayah hadirkan istri muda /

 

IDEJABAR - Hari ini Rabu 22 Mei 2024 sidang kasus Subang menghilangkan dua nyawa ibu dan anak di Pengadilan Negeri (PN) Subang kembali digelar pukul 12.30 WIB. Memang cukup tragis, Yosef Hidayah adalah suami dan sekaligus ayah dari dua korban, yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, dan kini didakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dua tahun lalu telah menghilangkan dua nyawa istri dan anaknya.

Baca Juga: HEBAT EUY, Tim Baseball Flash Bandung U10 & U12, Wakili Indonesia Dalam Turnamen PONY Asia Pacific

Dalam sidang kasus Subang dengan tersangka Yosef Hidayah dihadirkan tiga orang saksi. Ketiganya adalah Mimin Mintarsih, Arigi, Abi Aulia dipastikan bakal menarik.

 

Istri Muda dan Anak Bawaan Yosef Hidayah

Seperti diketahui Mimin Mintarsih adalah istri muda Yosef Hidayah yang tinggal di Cijengkol. Sedangkan Arigi dan Abi Aulia merupakan anak bawaan dari Mimin Mintarsih.

Ketiga saksi itupun sebagai tersangka pada kasus Subang yang menghilangkan dua nyawa sekaligus. Namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan dan masih wajib lapor ke Mako Polda Jabar.

"Saya meminta pihak kepolisian agar segera dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut," kata Achmad Taufan Soedirjo.

Sementara itu Achmad Taufan Soedirjo adalah orang berpengaruh di ATS Law Firm yang menjadi Tim PH Danu. Ia mengakui sejak awal jadi pendampingan hukum tersangka Danu, tidak mendapatkan bayaran sepeserpun.

"Ini hanya rasa kemanusiaan saja," ucapnya.

Sulit Ditemukan

Bahkan, lanjutnya, terbongkarnya kasus Subang berawal dari saksi Danu menyerahkan diri ke Mako Polda Jabar di Jln Soekarno-Hatta Bandung pada pertengahan 2023. Padahal peristiwanya terjadi pada 18 Agustus 2021.

"Itu atas bujukan tim kami dari ATS Law Firm dengan memberikan jaminan keselamatan bagi kedua orang tua dan dirinya sendiri," tuturnya lagi.

Jika hal itu tidak dilakukan oleh Danu, lanjutnya, maka kasus Subang menghilangkan dua nyawa ibu dan anak itu sulit untuk ditemukan siapa tersangka pelaku dan otaknya.

"Berkat keberanian Danu menyerahkan diri, maka kasus ini menjadi terang benderang. Meski dirinya menjadi tersangka," ucapnya lagi.

Padahal, tambahnya lagi, Danu bukan sebagai pelaku tapi berani menyerahkan diri dan membuka kasus ini. "Ini yang perlu diapreasiasi," cetusnya.

Baca Juga: DAPAT Saldo DANA Gratis hanya Mendengarkan Radio, Kok Bisa? Ini Aplikasi Penghasil Uang Langsung Cair ke DANA

Sebelumnya, tersangka kasus Subang hilangkan dua nyawa ibu dan anak ditetapkan 5 tersangka. Diantaranya Muhammad Ramdanu atau Danu, Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih, Arigi, dan Abi Aulia.

Dua tersangka yaitu Yosef Hidayah dan Danu sudah menjalani persidangan. Sidang pertama yaitu praperadilan yang digelar di PN Bandung.

Selanjutnya proses sidang berlanjutkan di PN Subang, dengan jadwal sidang perdana adalah Yosef Hidayah.***

Editor: Adin Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah