KPK Lakukan Pembersihan: 66 Pegawainya Dipecat.

- 26 April 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi: Gedung KPK
Ilustrasi: Gedung KPK /PotensiBadung.com

IDEJABAR- Sejumlah 66 dari 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat, karena melakukan pelanggaran pemerasan di rutan KPK sejak 2019 sampai 2023.

Pengusutan dan penindakan terhadap mereka dilakukan KPK dari tiga sisi: etik, pidana, dan disiplin. Sedangkan pemeriksaan dilakukan Tim Pemeriksa yang terdiri dari Atasan Langsung, Unsur Pengawasan, dan Unsur Kepegawaian.

Sekretariat Jenderal (Setjen) KPK bersama Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan atasan langsung para pegawai rutan yang telah menyelesaikan pemeriksaan pada 2 April silam, kemudian memutuskan untuk memecat mereka.

Baca Juga: BERITA Kasus Pasar Cigasong Majalengka, Sidang Praperadilan Yusril vs Kejati Jabar di PN Bandung Berlanjut

“Sekretaris Jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan dan memutuskan bahwa 66 orang itu dihukum dengan disiplin tingkat berat berupa pemberhentian,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada media di Gedung Merah-Putih, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024).

“Kalau istilah di peraturan pemerintahannya adalah pemberhentian dengan tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Jadi, diberhentikan 66 orang sebagai pegawai KPK,” sambung Ali.

Ada 15 Tersangka Pelaku Pidana

Sebanyak 93 pegawai yang diduga terlibat perkara pemerasan itu telah disidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan 15 di antaranya sedang menjalani proses hukum pidana, lantaran ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dengan demikian, proses disiplin belum bisa dilakukan.

Lima belas orang tersebut diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi mencapai Rp6,3 miliar pada periode 2019-2023.

Uang “jatah preman” itu dibagi-bagikan dengan besaran berbeda-beda, sesuai jabatan mereka. Eks Kepala Rutan KPK 2022-2023 Achmad Fauzi dan Ristanta disebut mendapatkan setoran Rp 10 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Edi ES

Sumber: beragam sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x