IDEJABAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil lima pimpinan Komisi IV DPR RI yang diduga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke persidangan.
Lima pimpinan Komisi IV yang menjabat pada April 2022, sebagaimana terungkap dalam persidangan SYL itu ialah Ketua Komisi IV Sudin (Fraksi PDIP) dan empat wakilnya: pertama, Gerardus Budisatrio Djiwandono (F-Gerindra).
Kedua, Dedi Mulyadi (waktu itu dari F-Partai Golkar, kemudian mengundurkan diri dan terpilih sebagai anggota DPR dari Gerindra pada pemilu 2024),
Ketiga, Anggia Ermarini (FPKB), dan keempat; Rusdi Masse Mappasessu (F-Nasdem).
"Jadi nanti mengenai THR ini kan kebijakan dari jaksa untuk menghadirkan. Kalau memang fakta-fakta itu kuat untuk dikonfirmasi kepada para anggota DPR Komisi IV yang diduga menerima THR, ya pasti dipanggil sebagai saksi dalam proses persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5).
Grafitifikasi atau Suap
Dugaan pemberian THR dari dari pihak Kementan kepada pimpinan Komisi IV dapat dikategorikan gratifikasi ataupun suap, yang termasuk dalam tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Itu konteksnya (bisa) penerimaan suap karena itu salah satu mitra di DPR ataupun juga nanti jatuhnya di gratifikasi," jelas Ali.
Adapun dugaan gratifikasi atau suap itu, masih harus diperkuat dengan saksi lain atau alat bukti lainnya.
Tindak pidana gratifikasi ini disampaikan Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan Arief Sopian, dalam sidang SYL di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4).