Ada 12 Akan Ditindak Lebih Lanjut
Adapun, 12 orang lainnya melakukan pemerasan sebelum Dewas KPK dibentuk. Karena itu tindakan terhadap mereka saat ini sedang dikonsultasikan kepada lembaga lain Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melalui pembersihan ini, diharapkan marwah KPK, yakni kehormatan diri, harga diri, nama baik lembaga yang diandalkan memberantas korupsi ini dapat ditegakkan kembali.***