MISTERI Mobil Mewah Disita Kejaksaan TERKUAK, Kaitan DUGAAN KORUPSI, Begini Kasusnya Kata Kejari Purwakarta

- 6 Mei 2024, 15:00 WIB
Misteri mobil mewah disita Kejaksaan akhirnya terkuak, Kejari Purwakara buka suara bahwa mobil mewah itu terkait kasus korupsi gratifikasi yang diduga melibatkan pejabat di Purwakarta
Misteri mobil mewah disita Kejaksaan akhirnya terkuak, Kejari Purwakara buka suara bahwa mobil mewah itu terkait kasus korupsi gratifikasi yang diduga melibatkan pejabat di Purwakarta /

IDEJABAR - Heboh terkait adanya mobil mewah yang sebelumnya suka parkir di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Purwakarta diboyong ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Minggu 5 Mei 2024.

Mobil mewah tersebut adalah jenis Innova Hybrid bernopol T 1507 CA, tentu saja banyak dugaan yang membuat heboh, hingga akhirnya Kejari Purwakarta buka suara terkait penyitaan mobil mewah tersebut.

Meski belum terungkap secara gamblang siapa saja yang terlibat dan siapa saja yang ada keterkaitan dengan penyitaan mobil mewah tersebut, namun Kejari Purwakarta menyebut bahwa pihaknya kini tengah menangani dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan ASN di Purwakarta.

 

Kasus Gratifikasi Libatkan ASN Purwakarta

Pihak Kejari memang belum buka suara siapa saja yang terlibat hanya aja, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipisus) Kejari Purwakarta Nana Lukman menyebutkan bahwa pihaknya kini tengah menangani kasus korupsi gratifikasi yang melibatkan oknum ASN Purwakarta.

Baca Juga: TERBARU, Cara Mudah Pengajuan KUR BRI, Tak Harus Datang ke Kantor Cabang BRI Cukup Pake HP Saja Sudah OK

Secara gamplang menyebut bahwa mobil mewah itu merupakan barang bukti dari kasus gratifikasi yang diduga melibatkan oknum ASN di Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Hanya saja dia tidak menjelaskan apakah pejabat atau bukan, namun tentu saja kuat dugaan bahwa kasus ini melibatkan pejabat kuat di Purwakarta.

Lebih jauh Nana Lukman menyebutkan bahwa mobil mewah itu merupakan barang sitaan dari persoalan hukum yang saat ini tengah ditangani jajarannya. Adapun kasus hukum tersebut, berkaitan dugaan gratifikasi.

"Untuk kasus ini, proses penyelidikannya telah dilakukan sejak awal 2024 kemarin. Kaitan kasus dugaan gratifikasi," ujar Nana saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Senin 6 Mei 2024.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah