Kasus Korupsi, Gratifikasi di Purwakarta Naik Penyidikan, Kejaksaan Periksa 8 Saksi Termasuk ASN

- 6 Mei 2024, 12:10 WIB
Inilah penampakan mobil mewah yang diduga sering terparkir di Rumdin Bupati Purwakarta yang kini disita Kejari Purwakarta, ternyata hari ini Kejaksaan mengumumkan bahwa penyitaan mobil itu terkait kasus gratifikasi yang kin sedang ditangani Kejari Purwakarta
Inilah penampakan mobil mewah yang diduga sering terparkir di Rumdin Bupati Purwakarta yang kini disita Kejari Purwakarta, ternyata hari ini Kejaksaan mengumumkan bahwa penyitaan mobil itu terkait kasus gratifikasi yang kin sedang ditangani Kejari Purwakarta /


IDEJABAR - Mobil mewah jenis Innova Hybrid bernopol T 1507 CA yang disita penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta Jawa Barat ternyata benar berhubungan dengan sebuah kasus yang kini sedang diselidiki.

Kejari Purwakarta menyita mobil yang diduga dulu sering mampir di parkiran rumah dinas (rumdin) Bupati Purwakarta tersebut merupakan barang bukti dari kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purwakarta.

Dugaan korupsi (gratifikasi) tersebut terjadi pada tahun 2023 yang saat ini masih dijabat bupati definitif. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Purwakarta, Nana Lukman membenarkan jika kendaraan mewah tersebut merupakan barang sitaan dari persoalan hukum yang saat ini tengah ditangani jajarannya. Adapun kasus hukum tersebut, berkaitan dugaan gratifikasi.

Baca Juga: Dasyat! Muka Baru Kuasai DPRD Kab Tasik: 26 Muka Baru, 24 Muka Lama, 44 Laki-laki dan 6 Perempuan.

"Untuk kasus ini, proses penyelidikannya telah dilakukan sejak awal 2024 kemarin. Kaitan kasus dugaan gratifikasi," ujar Nana saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Senin 6 Mei 2024.

Nana menjelaskan, proses hukum kasus dugaan gratifikasi ini berawal dari adanya pengaduan dari masyarakat yang diterima pihaknya pada 2023 lalu. Dalam kasus ini, pihaknya telah memanggil sekitar 8 saksi yang di antaranya merupakan ASN di lingkup Pemkab Purwakarta.

"Untuk saksi-saksi yang dipanggil, kemungkinan jumlahnya akan bertambah. Karena, saat ini proses hukumnya sudah naik ke tahap penyidikan," jelas dia.

Namun demikian, untuk saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses hukum kasus dugaan gratifikasi tersebut. Intinya, kata dia, penanganan kasus hukum kini masih dalam pengembangan dan pendalaman.

"Keterangan lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan dikemudian hari. Intinya, kami telah melakukan penyitaan kendaraan," tegas dia.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah