PN CIBINONG, Pengusaha Asal Bandung Jadi Terdakwa Gara Gara Uang Hasil Jual Tanah Iparnya

25 Juni 2024, 08:45 WIB
PN Cibinong menyidangkan kasus penipuan terdakwa pengusaha asal Bandung gara gara menerima titipan uang hasil penjualan tanah milik iparnya /idejabar

IDEJABAR - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor pada Senin 24 Juni 2024 menyidangkan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha asal Bandung berinisial BS. Kesalahan terdakwa hanyalah menerima uang yang diserahkan oleh pelapor Hendra Hakim atas penjualan tanah di Gunung Pancang Babakan Madang Kabupaten Bogor milik iparnya. Namun terdakwa dilaporkan hingga ditahan dan harus disidang. Hal itu terungkap dalam persidangan dengan dihadirkannya saksi pelapor Hendra yang saat persidangan jadi bulan bulanan dicecar oleh penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga: Anak Jadi Saksi Ibu yang Didakwa Tipu Gelap, Terungkap di PN Bandung Disidang Adetya alias Shasa


Saksi Pelapor Istrinya Punya Utang Dibayar oleh Tanah yang Dijual ke Sentul City

Persidangan di PN Cibinong Bogor, Empat orang saksi saat diambil sumpah dengan terdakwa pengusaha asal Bandung yang digelar pada Senin 24 Juni 2024 idejabar

Sidang digelar sedianya pada siang hari namun baru terlaksana pada sore hari dengan menghadirkan empat orang saksi, yakni Hendra Hakim dan istrinya, Vera, lalu Roy Sudarnoto dan Ochang.

Namun keterangan saksi tersebut tidak dilakukan secara sekaligus tapi satu persatu, untuk pertama saksi pelapor Hendra Hakim. Namun untuk Hendra memakan waktu sampai menjelang malam. Dan 3 saksi lagi tidak bisa diambil keterangannya dan akan dilanjut pada Kamis 27 Juni 2024.

Pada persidangan dengan saksi Hendra, sempat menjadi perdebatan soal obyek tanah yang dijual ke Sentul City senilai Rp3.1 miliar. Karena pelapor dinilai seolah masih memiliki tanah berlokasi di Gunung Pancar, Babakan Madang Kabupaten Bogor tersebut padahal tanah itu sudah menjadi pemili Roy Sudarnoto yang merupakan ipar terdakwa.

Terlebih saat bagian penasehat hukum dan terdakwa diberi kesempatan kepada saksi Hendra yang terus membrondong pertanyaan soal kepemilikan tanah tersebut.

Bahkan penasehat hukum terdakwa memperlihatkan surat pernyataan yang ditandatangi Hendra Hakim pada 8 April 2004 yang pada intinya Hendra siap membantu proses penjualan tanah yang berada di Gunung Pancar.

Dalam perjanjian itu pula disebutkan bahwa seluruh hasil penjualan tanah tersebut akan diserahkan seluruhnya kepada Budianto Soendjaja sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh istrinya.

Lalu kemudian surat tersebut diperlihatkan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Zulkarnaen, dan saksi Hendra pun mengakui bahwa memang surat itu dibuatnya. Hakim pun memerintahkan silahkan diajukan sebagai bukti dari pihak terdakwa.

Selanjutnya penasehat hukum pun menjelaskan bahwa tanah yang dijual ke Sentul City senilai Rp3.1 miliar tersebut adalah milik Roy yang merupakan adik ipar terdakwa dan Roy sendiri sudah memberikan kuasa kepada terdakwa untuk mengurusnya.

"Tahun 2003, ada PPJB lunas terkait tanah yang dijual ke Sentul City sekitar tahun 2013, apakah tanah itu punya sodara, lalu mana bukti kepemilikannya? Berarti sodara telah menjualnya atas tanah itu? tanya penasehat hukum.

Penasehat hukum terdakwa pun terus menyoal soal obyek tanah yang menjadi awal dari pelaporan pidana oleh Hendra, terlebih tidak adanya jaminan hutang dalam perjanjian itu karena yang ada soal jual beli dibuktikan adanya PPJB lunas.

Selain soal tanah yang sebenarnya sudah dijual untuk menutupi utang istrinya juga soal menyerahkan uang kepada terdakwa juga disoal karena ada kejanggalan soal waktu mengenai alasan Hendra menyerahkan uang ke terdakwa untuk menghindari gugatan gono gini dengan istrinya.

Bahkan disoal juga ternyata pada tahun 2010 sudah ada pemisahan harta tapi tidak muncul soal tanah yang dijual ke Sentul City sehingga penasehat hukum dan terdakwa berkesimpulan bahwa memang tanah itu sudah tidak diakui Hendra karena sudah dijual.

Mengenai adanya kesimpulan itu sempat diinterupsi oleh jaksa karena terdakwa menyimpulkan sendiri sehingga hakim pun mempersilahkan terdakwa untuk dibuat sebagai bukti.

Hendra pun tidak bisa menjelaskan secara detail soal tanah yang dijual ke Sentul City itu hanya menyatakan bahwa dirinya yang menjual tanah tersebut atas izin dari Roy lalu uangnya dititipkan kepada terdakwa namun ketika diminta malah tidak bisa karena diperhitungkan dengan utang dan bunga berdasar perhitungan bank.

Sementara itu jaksa Farida Ariyani dan Anita Dian Wardhani mempertanyakan soal saksi yang mengetahui uang yang diserahkan ke terdakwa itu berhubungan dengan Roy.

Baca Juga: APA KABAR OI! Iwan Fals Bakal Konser Gratis di Cirebon, Catat Tanggal dan Waktunya

Tapi saksi tidak pernah menghubunginya, apalagi setelah terdakwa memperhitungkan uang itu dengan utang sebelumnya, kenapa tidak konfirmasi ke Roy kalau memang saksi Hendra ini tidak setuju dengan perhitungan terdakwa yang ada disecarik kertas yang diberikan kepada Hendra.

Saksi Hendra hanya menjawab bahwa dirinya sudah down dengan adanya secarik kertas dari terdakwa itu sehingga tidak lagi menghubungi Roy.

Dalam persidangan tersebut sebenarnya saksi yang dihadirkan itu ada empat, namun untuk tiga lagi tidak bisa diambil keterangannya karena sudah malam sehingga hakim mengundur sidang ke hari Kamis 27 Juni 2024.

"Karena sudah malam dan bila terlalu malam terdakwa susah tidak ada yang mengantar ke tahanan juga, maka sidang diundur ke hari kamis jam 11, sidang ditutup," pungkas hakim ketua Zulkarnaen.***

Editor: Adin Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler