Pasca Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam Ditahan Kejati Jabar, Pj Bupati Dedi Supandi Tunjuk Penggantinya

28 Maret 2024, 03:56 WIB
Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam ditahan penyidik Kejati Jabar, Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi segera tunjuk penggantinya/PR JABAR /

IDEJABAR - Pasca penahanan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam (INA) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) maka terjadi kekosongan di lembaga tersebut, padahal BKPSDM sangat strategis di lingkungan sebuah pemerintahan.

Kepala BKPSDM Irfan Nur Alam ditahan Kejati Jabar karena menjadi tersangka dalam kasus pembangunan Pasar Cigasong Majalengka ketika dirinya saat peristiwa terjadi menjadi Kepala Bagian Ekonomi.

Menanggapi penahanan Kepala BKPSDM, Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi memastikan pelayanan publik di BKPSDM berjalan normal.

Baca Juga: 4 Calon Walikota Bandung Terkuat yang akan Maju di Pilkada Kota Bandung 2024, Ini Hasil Survei Terbarunya

Untuk memperlancar pelayanan publik di lembaga tersebut Dedi Supandi mengaku akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKPSDM Majalengka.

"Saya pastikan pelayanan publik di BKPSDM tetap berjalan," ujar Dedi kepada wartawan usai menghadiri acara di Lapangan GGM Majalengka.

Lebih lanjut Pj Bupati Majalengka mengaku prihatin dengan kondisi yang terjadi saat ini, namun dia memastikan keadaan ini tidak menganggu pelayanan di instansi yang selama ini dipimpin Irfan Nur Alam.

Lalu menurut Dedi, disatu sisi tidak boleh ada kekosongan jabatan karenan itu lah penunjukkan Plt Kepala BKPSDM Majalengka akan segera dilakukan segera.

 

Ditahan Kasus Korupsi

Seperti diberitakan sebelumnya Kejati Jabar menahan Kepala BKPSDM Irfan Nur Alam  Selasa 26 Maret 2024 sore atas dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Cigasong Majalengka.

Penahanan tersebut memang begitu cepat mengingat anak mantan bupati Majalengka Karna Sobahi ini ditetapkan tersangka Kamis 14 maret 2024, lalu pada Selasa 26 Maret 2024 langsung ditahan, beda dengan tersangka lain seperti Andi Nurmawan yang sudah ditetapkan tersangka satu tahun lalu baru ditahan pada Senin 18 Maret 2024.

Dan yang lebih aneh lagi Maya dari ASN Majalengka yang sudah ditetapkan tersangka satu tahun lalu tapi tidak ada pemeriksaan lagi, terlebih ada penahanan. Namun Kejati Jabar mengklarifikasinya lewat Aspidsus Syarif Sulaeman Nahdi bahwa pemeriksaan terhadap M akan dilakukan setelah lebaran setelah berkas perkara INA dan AN dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, dalam artian M akan diperiksa dalam berkas terpisah karena hingga kini belum juga dilakukan pemanggilan.

M sendiri sebenarnya sudah ditetapkan setahun lalu bareng bersama AN, namun pemeriksaan mereka mandeg namun pada Maret 2024 tiba tiba INA ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala BKPSDM Majalengka Ina Nur Alam (INA) akhirnya ditahan setelah diperiksa beberapa jam oleh penyidik Kejati Jabar pada Selasa 26 Maret 2024 sore, INA digiring dengan memakai rompi merah untuk dibawa ke Rutan Kelas 1 Bandung.

Baca Juga: Buruan Serbu! PROMO Yogya Griya Dapatkan Voucher Belanja Rp100 Ribu Bagi Pengguna BCA Berlaku hingga 7 April

Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam saat akan menaiki mobil tahanan ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung oleh Kejati Jabar pada Selasa 26 Maret 2024

INA tampak didampingi penasehat hukumnya mulai dari pemeriksaan hingga turun untuk menuju mobil tahanan, pemeriksaan sendiri ternyata tidak disertakan tersangka Maya (M) yang merupakan kunci utama dari kasus ini, malah Kejati Jabar akan menyelesaikan berkas perkara dua tersangka INA dan AN yang ditahan sebelumnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Aspidsus Kejati Jabar Syarif Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa pihaknya melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka INA yang saat kejadian kasus ini menjabat sebagai Kabag Ekonomi Pemkab Majalengka. "Kami melakukan upaya penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kebon Waru Bandung" ujarnya.

Lebih lanjut Syarif menyatakan INA ditersangkakan karena kasus dalam proyek Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka. Kepada tersangka INA Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Adin Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler