Daftar 5 Perumahan Subsidi di Tasikmalaya Cicilan di Bawah Rp1 Juta, Berikut Cara Mendapatkannya

- 14 Juni 2024, 07:14 WIB
Ilustrasi seorang pengendara sepeda motor lewat di depan jajaran rumah subsidi yang baru selesai dibangun di Kota Tasikmalaya.
Ilustrasi seorang pengendara sepeda motor lewat di depan jajaran rumah subsidi yang baru selesai dibangun di Kota Tasikmalaya. /Dok. PRMN/

Spesifikasi teksis terdiri Atap: genteng beton di cat hitam, Dinding: bata, Plester: acian dan di cat, Lantai: keramik corak 40 X 40, Pondasi: besi 6, besi 8, besi 10, semen gresik, pasir, dan batu.

Baca Juga: MUDAH PISAN!!, Pinjam Uang Cepat di DANA: BEGINI, Panduan Lengkap Syarat, Ketentuan, dan Cara Pinjam

5. Kota Impian Sukajaya

Perumahan subsidi Kota Impian Sukajaya yang berlokasi di Sukajaya, Purbaratu Kota Tasikmalaya ini dibangun oleh PT. Galuh Kota Mandiri.

Spek rumah subsidi di perumahan Kota Impian Sukajaya yakni Luas Bangunan: 30 m2, Luas Lahan: 72 m2, Kamar Tidur: 2 dan Kamar Mandi: 1.

Sedangkan Spesifikasi Teknisnya yakni Atap: baja ringan galvalum, genteng beton flat dicat, rangka hollow dan gypsumboard.

Kemudian Dinding: bata merah diplester, diaci dan dicat, Lantai terdiri: ruang dalam keramik 30 x 30 putih, Teras keramik depan 30 x 30 abu, Kamar Mandi keramik 20 x 20. Pondasi: beton bertulang besi 10 SNI dan besi 8 SNI.

Syarat mendapatkan rumah subsidi

Seperti halnya KPR jenis lainnya, KPR subsidi juga memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon nasabah, antara lain sbb:

  • Calon nasabah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI, dibuktikan dengan KTP) yang sudah berumur 21 tahun atau telah menikah
  • Saat kredit jatuh tempo, usia calon nasabah tidak boleh lebih dari 65 tahun. Bagi peserta ASABRI yang memperoleh rekomendasi dari YKPP, batas umur maksimal saat kredit jatuh tempo adalah 80 tahun

Baca Juga: GAWAT Jika Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta, Pengamat Sebut di Jabar Lebih Realistis

  • Calon nasabah maupun pasangannya belum pernah menerima subsidi KPR sebelumnya (kecuali bagi anggota Polri/TNI atau PNS yang pindah tugas, boleh dua kali menerima subsidi)
  • Penghasilan minimal calon nasabah rumah subsidi jenis Rumah Sejahtera Tapak tidak boleh lebih besar dari Rp4 juta. Sementara untuk Rumah Sejahtera Susun, gaji pemohon tidak boleh melebihi Rp7 juta
  • Calon nasabah memiliki e-KTP yang terdaftar resmi di Dukcapil
  • Calon nasabah punya SPT Tahunan PPh orang pribadi dan NPWP sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku
  • Pengembang yang menyediakan produk rumah KPR subsidi harus terdaftar di Kementerian PUPR
  • Rumah yang akan dikreditkan dengan sistem KPR subsidi wajib memenuhi spesifikasi yang disyaratkan oleh pemerintah.

Itulah daftar 5 perumahan subsidi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat dan persyaratan cara mendapatkannya dikutip dari laman Sikumbang. Anda tertarik?.***

Halaman:

Editor: Ateng Jaelani

Sumber: sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah