BELUM PUNYA RUMAH? BPJS Ketenagakerjaan Berikan Layanan KPR, Hingga Rp500 Juta, Ini Syaratnya

- 1 Juli 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bisa melalui BPJS Ketenagakerjaan / Freepik/chandlervid85
Ilustrasi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bisa melalui BPJS Ketenagakerjaan / Freepik/chandlervid85 /

IDEJABAR – Belum Punya Rumah?, Jangan khawatir BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bagi peserta BPJAMSOSTEK denga nilai maksimal Rp500 Juta.

Dilansir dari bpjsketenagakerjaan, layanan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bertujuan agar peserta BPJAMSOSTEK mampu memiliki rumah tapak/rumah susun yang sehat layak dan terjangkau.

Baca Juga: JADWAL PKB HARI INI, 1 Juli 2024 : Lengkap Lokasi dan Rute Pertunjukan di Denpasar Bali

Nah, Bagi Anda yang berencana mengajukan KPR, berikut kriteria, persyaratan, dan prosedur dalam pengajuan KPR di BPJS Ketenagakerjaan:

Kriteri KPR

• Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun

• KPR maksimal adalah 500 juta rupiah

• Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun

• Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).

Persyaratan KPR

• Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah