Merugikan Masyarakat, OJK Minta Perbankan Tutup 4.000 Rekening Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal dan Judi Online

11 Januari 2024, 05:56 WIB
OJK perintahkan perbankan untuk menutup 4.000 rekening yang dipakai pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online /

 

IDE JABAR - Tak kurang dari 4.000 rekening yang dipakai praktek untuk pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online terendus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk lebih menertibkan dan supaya masyarakat, termasuk warga Jawa Barat (Jabar) tidak menjadi korban, OJK minta segera menutup rekening tersebut.

Sikap OJK untuk meminta segera perbankan menutur 4.000 rekening pinjol ilegal dan judi oline tersebut supaya warga masyarakat Indonesia yang banyak tertipu dan terjerat oleh aplikasi yang mengarah pada pinjol ilegal dan juga judi online.

OJK sudah mengambil langkah tegas sehubungan terus menerus adanya masukan yang menimbulkan keresahan sosial di masyarakat luas terhadap aktivitas pinjol ilegal dan aktivitas perjudian. Dari itulah langkah blokir rekening pinjol ilegal dan judi itu merupakan langkah yang tepat untuk meminimalisir keresahan tersebut.

Baca Juga: Warga Tasikmalaya Berharap PT. KAI Segera Buka KA Eksekutif Dari Tasik ke Jakarta.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Tasikmalaya, Kamis, 11 Januari 2024 : Siang, Sore dan Malam, Cerah dan Berawan

Baca Juga: Zaken Kabinet Sangat Mungkin Dibentuk oleh Ganjar-Mahfud

Kepala Eksekutif Pengawas perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa sepanjang bulan September hingga Desember 2023, OJK telah menelusuri dan mencatat aktivitas kedua jenis kegiatan yang merugikan masyarakat tersebut, sebab banyak masyarakat kelas bawah dirugikan dengan pinjol ilegal tersebut.

"OJK selaku yang punya kewenangan telah meminta perbankan memblokir lebih dari 85 rekening yang terduga terkait pinjol ilegal. Selain itu juga memerintahkan perbankan memblokir lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, seperti dilansir DeskJabar dari PMJNews, Kamis 11 Januari 2024.

Dalam kesempatna itu Dian Ediana pun menjelaskan secara rinci mengenai pemblokiran rekening yang dimaksud dengan tujuan agar bisa meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan. Karena dengan cara OJK meminta bank bank untuk meningkatkan Customer Due Diligence (CDD) dan Enchanced Due Diligence (EDD).

Dian pun menyebutkan bahwa keduanya yakni pinjol ilegal dan judi online tersebut untuk mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online, juga tindak pidana lain yang dilakukan melalui aktivitas perbankan.

Dan tentunya OJK yang mempunyai wewenang dalam hal ini meminta perbankan untuk emngembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online, sehingga bisa pihak bank dengan segera mengenali secara dini aktivitas judi onlie atau pinjol ilegal dan segera memblokirnya secara mandiri oleh pihak bank tersebut.

Baca Juga: 20 Persen Dari Jumlah Total Kecamatan di Jabar Tidak Miliki SMA/SMK Negeri

Baca Juga: Penyebab Tabrakan Maut Kereta Api Di Cicalengka Hingga Kini Belum Terkuak

"Informasi rekening yang terkait judi online dan teknis pemblokiran rekening dapat berkordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Antara lain dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama industri perbankan," pungkasnya.***

Editor: Adin Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler