Lebih lanjut, Zacky menambahkan, penerapan peraturan ini akan menunggu dahulu keputusan Bawaslu Tasikmalaya. "Kalau tidak masuk pidana, ya hanya soal peraturan perundang-undangan lain. Bisa UU Desa, UU ASN, UU yang kaitannya dengan profesi yang bersangkutan," ungkap Zacky.
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah memberikan tanggapan. Dia mengatakan, kehadiranya dalam kegiatan itu bukan dalam kegiatan berkampanye, melainkan atas dasar undangan dari pihak penyelenggara.
"Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai Undangan untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah," ujar RK.***