Bawaslu Jabar Pastikan Panggil Ridwan Kamil Berkaitan Dengan Kasus Tasikmalaya

- 22 Januari 2024, 13:13 WIB
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu Jabar./
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu Jabar./ /PRMN/

IDEJABAR - Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat memastikan akan memanggil Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) dalam waktu dekat ini. Pemanggilan itu berkaitan dengan laporan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat. Rencananya, Bawaslu akan memanggil sejumlah orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

RK diduga telah melanggar ketentuan kampanye Pemilu 2024 dalam kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya. Pihak TKD Amin pun masih mempelajari unsur-unsur dugaan pelanggaran kampanye ini.

Bawaslu Pastikan Akan Memanggil RK

Bawaslu Jawa Barat memastikan akan memanggil Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar yakni Ridwan Kamil dalam waktu dekat ini. Pemanggilan itu berkaitan dengan pengusutan dugaan adanya pelanggaran Pemilu 2024 dalam kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya. Adapun dugaan pelanggaran dilaporkan oleh BBHAR PDIP Jawa Barat.

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Tanggapi Kasus Ridwan Kamil Di Tasikmalaya

Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zamzam, mengatakan, kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ini tengah dalam proses penindakan oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Sejumlah saksi yang terlibat tengah dimintai keterangan. Adapun untuk Ridwan Kamil, dia menegaskan, akan turut dipanggil.

"Ridwan Kamil pasti kami panggil. setelah memanggil para saksi itu. Kami masih punya 14 hari kerja dari sejak meregistrasi sekitar 17 Januari 2024," ujar Zacky kepada wartawan di Gedung Sate, Senin, 22 Januari 2024.

Zacky mengaku belum bisa memastikan bahwa RK melanggar aturan dari UU Pemilu khususnya pasal 280 yang melarang keterlibatan BPD atau perangkat desa ditarik untuk kampanye. Tapi, indikasi pelanggaran dalam kegiatan itu dipastikannya ada.

Baca Juga: TKD AMIN Jabar Sedang Pelajari Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil

"Di Pasal 280 itu dilarang dilibatkan dalam kegiatan kampanye. Indikasi selalu ada, tinggal kami lihat faktanya seperti apa, keterlibatannya sejauh mana. Kita kan belum bisa menggambarkan, karena sedang diproses," katanya.

Halaman:

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah