TPN Ganjar-Mahfud Tanggapi Kasus Ridwan Kamil Di Tasikmalaya

- 21 Januari 2024, 13:37 WIB
Jubir TPN Ganjar-Mahfud yang juga Anggota Majlis Pertimbangan DPP PPP
Jubir TPN Ganjar-Mahfud yang juga Anggota Majlis Pertimbangan DPP PPP /Foto : Dok Pribadi/

IDEJABAR - Pro-kontra masalah kehadiran Ridwan Kamil (RK) sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Jawa Barat, ternyata mengundang perhatian Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Abdullah Mansur.  Dalam kasus ini, tentu saja ketegasan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya yang perlu ditegakan.

Menurut Mansur, jika kehadiran RK di acara tersebut bukan dalam kegiatan kampanye melainkan atas dasar undangan dari pihak panitia, tentu hal itu sah-sah saja. Apa lagi, lanjut Mansur, jika kegiatan Jambore BPD Kab Tasikmalaya itu mengagendakan mengundang Tim Paslon Capres untuk memaparkan visi Capres tentang Desa, tentu acara itu harus disambut dengan tangan terbuka.

“Mengundang Tim Paslon Capres untuk memaparkan tentang Visi Desa  ke depan, saya kira itu adalah agenda yang cerdas. Karena rakyat bisa mendengarkan secara langsung bagaimana perhatian Paslon terhadap desa,” urai salah seorang Anggota Mahkamah Partai  DPP PPP ini kepada IDEJABAR via selulernya, Minggu, 21 Januari 2024.

Kegiatan Jambore BPD Kab Tasikmalaya yg mengagendakan mengundang Tim Paslon Capres untuk mendengarkan visi Capres tentang Desa, diantaranya Pak RK sbg Ketua TKD Jabar Paslon 02 secara aturan tidak ada yg salah. Tapi kalau dalam kegiatan itu yang diundangnya hanya satu Paslon Capres saja, maka itu patut dicurigai. Apa lagi, lanjut Mansur, setiap Paslon telah memiliki jaringan yang disebut dengan Tim Kampanye Daerah atau TKD.

“Ini kan acara membedah visi Paslon tentang desa, tapi kalau yang diundangnya cuma satu Tim Paslon kan aneh dan sangat patut dicurigai. Bisa saja acara yang tadinya terasa cerdas, malah sebaliknya yakni kehilangan kecerdasannya karena adanya keberpihakan,” ungkap Mansur.

Diungkapkan Mansur, jika dalam kegiatan Jambore itu hanya satu Paslon Capres yang diundang, maka sudah bisa dipastikan acara itu hanya sekadar tameng saja. Dan BPD sebagai institusi dilarang menghadiri apalagi menyelenggarakan kampanye dalam UU 7/2017 ttg Pemilu.

“UU 7/2017 tentang Pemilu, Pasal 280 terkait larangan kampanye bukan hanya PNS, TNI dan Polri, tapi juga menyebut Kades, Aparat Desa dan Anggota BPD. Coba buka dan baca UU No 7 Tahun 201, Pasal 280, disana jelas disebutkan,” tandas Mansur.***

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini