Diingatkan RK, Pasal itu bisa diterapkan, jika TKD yang menyelenggarakan dan mengundang. Tapi dalam kasus ini, dirinya yang diundang oleh panitia setempat. “Lalu dimana melanggarnya, karena pasal itu untuk penyelenggara. Bukan untuk mereka yang diundang,” papar RK.
Disinggung soal adanya rencana pemanggilan dirinya oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, RK pastikan bahwa hal itu akan diurus oleh tim kuasa hukumnya. Tapi dia berharap agar persoalan ini diselesaikan secara baik-baik. "Udah di follow up nanti oleh tim hukum TKD dan saya harap selesaikanlah secara baik-baik," kata dia.***