Ridwan Kamil Bantah Langgar Kampanye Pemilu 2024

- 20 Januari 2024, 19:43 WIB
Viral Beredar Pengakuan Mengejutkan Ridwan Kamil: Saya Dibayar untuk Nyinyir Kok
Viral Beredar Pengakuan Mengejutkan Ridwan Kamil: Saya Dibayar untuk Nyinyir Kok /Ist/

IDEJABAR - Menanggapi laporan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya,  Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) membantah keras bahwa dirinya melakukan pelanggan kampanye Pemilu 2024. RK mengklaim tidak ada pelanggaran saat hadir pada Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di  Kabupaten Tasikmalaya.

Kehadirannya di acara tersebut bukan dalam kegiatan kampanye melainkan atas dasar undangan dari pihak panitia. Dalam acara itu, RK diminta untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02.

RK Mengaku Di Undang Untuk Mrmaparkan Visi-Misi Desa Dari Paslon 02

Menurut Ridwan Kamil, kehadiranya dalam kegiatan itu bukan dalam kegiatan berkampanye, melainkan atas dasar undangan dari pihak penyelenggara. Pada acara itu, dirinya dalam kapasitas sebagai undangan untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02. Apa lagi, kata RK, dirinya sebagai Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat.  

Baca Juga: TKD AMIN Jabar Sedang Pelajari Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil

Diingatkan RK, BPD Kabupaten Tasikmalaya merupakan unsur para tokoh desa, bukan sebagai aparatur desa. Sehingga, dia merasa tidak ada aturan yang dilanggar, apalagi masuk dalam kaitan kampanye Pemilu 2024.

"Yang mengundang adalah pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia. BPD ini Parlemen Desa yang isinya tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN desa," katanya.

Saat ditanya soal kegiatannya yang ditengarai melanggar UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, pasal 280 ayat 2 dan 3 menyatakan bahwa tim kampanye dilarang melibatkan 11 pihak, termasuk di dalamnya ada ASN hingga kepala desa dan perangkat desa, dengan tegas RK memastikan bahwa dirinya bukan penyelenggara acara tersebut.

Baca Juga: Sekda : Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Penting Turunkan Stunting

"Sudah saya klarifikasi, coba baca lagi pasalnya. Tidak boleh menyelenggarakan, saya kan bukan penyelenggara. Tapi undangan,” tandas mantan Gubernur Jabar ini.

Halaman:

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah