IDEJABAR. Tiga hari menjelang masa kampanye berlangsung, 28 Nopember 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasik akan menetapkan keputusan pengaturan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK ) Pemilu 2024. Hal mana itu tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 terkait kampanye Pemilu 2024 pada Pasal 35 dan 36.
Pasal 36 ayat 3 pada PKPU itu menyebutkan bahwa lokasi pemasangan itu ditentukan melalui keputusan KPU Provinsi untuk kampanye pemilu di wilayah provinsi dan keputusan KPU kota/kabupaten untuk kampanye pemilu di wilayah kota/kabupaten.
KPU Masih Terus Kordinasi Dengan Instansi Terkait
![Baliho-baliho yang terpasang dan numpuk seperti tidak berarturan](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2023/11/20/1681875652.jpg)
Ketua Divisi Data dan Pemilih, KPU Kota Tasik, Undang Ganda Permana, saat dihubungi IDEJABAR, Senin, 20 November, membenarkan bahwa KPU sedang konsen dalam menyiapkan aturan tentang penetapan lokasi pemasangan APK Pemilu 2024. Pasalnya, kata Undang GP, aturan itu akan ditetapkan tiga hari menjelang masa kampanye dimulai.
“Ya kami semua sedang fokus pada pembahasan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang ada kaitannya dengan masalah lokasi atau tempat pemasangan APK Pemilu ini. Maksudnya agar tidak terjadi tumpang-tindih kewenangan antara kami dengan instansi lainnya,” kata Undang.
Baca Juga: Meski Sudah Dilakukan Penertiban, Ratusan APK Masih Terpampang Di Beberapa Sudut Kota
Undang menambahkan, untuk sampai pada sebuah aturan yang tidak merugikan salah satu pihak, maka pihaknya pun telah koordinasi dan diskusi dengan pihak Dishub, Kepolisian, PUPR, Satpo PP dan lain-lainnya. “Itu kami lakukan agar lahirnya aturan tentang lokasi pemasangan APK itu tidak tumpang-tindih. Tapi justru bersinegis antara kami dengan instansi lainnya,” papar Undang.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Tasik, Asep Rismawan, mengatakan pihaknya akan mengusulkan agar pemasangan APK berbarengan dengan masa kampanye. Dan pihak KPU rencana akan membuat aturan tentang lokasi pemasangan APK agar tidak terkonsentrasi pada satu titik.
Baca Juga: Para Caleg Enggan Copot Sendiri APK, Bawaslu Kota Tasikmalaya Terpaksa Lakukan Penertiban