IDEJABAR - Ribuan alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di wilayah Kota Tasikmalaya mulai ditertibkan, Rabu (8/11/23), menyusul ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota legislatif.
Penertiban yang dilakukan jajaran Bawaslu Kota Tasikmalaya dibantu jajaran kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub serta relawan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fu'ad Sukron, disela penertiban, mengungkapkan, dari hasil inventarisasi yang dilakukan sebelumnya, setidaknya ada sekitar 2.500 APK terpasang di wilayah Kota.
"Wujud fisiknya beragam, antara lain baliho, spanduk, benner dan lainnya. Semuanya kami cabut karena melanggar aturan setelah ditetapkannya DCT caleg," kata Enceng.
Disebutkannya, penertiban juga dilakukan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan dengan melibatkan Panwascam setempat.
Enceng, mengungkapkan, sebelum pihaknya melakukan penertiban, seluruh parpol peserta pemilu sudah diingatkan segera mencopot APK karena akan ditetapkannya DCT.
"Tapi nyatanya APK masih banyak bertebaran. Karena itu terpaksa kami tertibkan," ujar Enceng, seraya menyebutkan, masa kampanye baru dimulai tanggal 28 November 2023.
Enceng menambahkan, seluruh APK yang ditertibkan akan disimpan di Bawaslu dan Panwascam dan bisa diambil kembali oleh pemiliknya.