"Ulama Syafi'iyyah berpendapat bahwa kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, 'hewan ini jadi kurban' atau 'aku jadikan hewan ini sebagai kurban,' maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut.
Selain permasalahan di atas, juga ada hal penting yang harus diperhatikan oleh orang yang berkurban, yaitu tidak boleh memberi upah kepada paniti atau petugas kurban dengan daging kurban.
Baca Juga: PERISTIWA SEPEKAN: Pemutihan Pajak Kendaran di Jabar dan Jateng hingga Isu Duet Anies-Kaesang
Tetapi jika orang yang berkurban itu memberikan daging atau lainnya dari hewan kurban kepada panitia kurban dengan niat sedekah, maka pemberian tersebut diperbolehkan. Oleh karena itu bagi orang yang berkurban harus mempersiapkan budget lain untuk mengupah panitia kurban tersebut.
Itulah uraian singkat mengenai hukum bagi orang yang kurban makan daging hewan yang dikurbankan. Wallohu a’lam bishawab.***