Bolehkan Orang yang Berkurban Makan Daging Hewan Kurbannya? Simak Penjelasannya

- 16 Juni 2024, 20:45 WIB
Penyembelihan hewan kurban Idul Adha 1444 H. / Idejabar/Asep Budi Karyana
Penyembelihan hewan kurban Idul Adha 1444 H. / Idejabar/Asep Budi Karyana /

IDEJABAR – Idul Adha 2024 atau Hari Raya Kurban akan dilaksanakan besok hari, pada Senin 17 Juni 2024. Selain melaksanakan sholat Idul Adha, juga disunnahkan menyembelih hewan bagi umat Islam.

Sebagaimana diketahui, bahwa berkurban mulai dilaksanakan pada 10 Dzulhijjah hingga tiga hari kedepan, yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah. Atau disebut dengan hari Tasyrik. Berkurban memiliki dimensi vertikal untuk mendekankan diri kepa Allah SWT.

Kemudian berkurban juga merupakan ibadah yang memiliki dimensi sosial, dimana untuk berbagi kebahagiaan dengan membagikan daging kurban kepada orang lain yang berada dilingkungan terdekat.

Baca Juga: Niat Bacaan Mandi Idul Adha 1445 H Dilengkapi Tulisan Bahasa Arab, Latin dan Tata Caranya

Selain daging kurban dibagikan kepada orang lain, apakah orang yang berkurban boleh memakan daging hewan kurbannya, dan bagai mana hukumnya?. Pertanyaan seperti ini sering muncul ketika musim kurban.

Dikutip dari berbagai sumber, selain diperbolehkan, orang yang berkurban juga disunnahkan untuk memakan daging hewan kurbannya, dengan tujuan untuk mengharap berkah (tabarruk). Hal ini jelas disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 36 yang artinya:

“Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur”.

Namun jika seseorang melaksanakan ibadah kurban wajib seperti melakasnakan kurban nazar maka hukumnya haram, meskipun hanya memakannya sedikit. Sohibul kurban wajib untuk membagikan seluruh daging kurban ke fakir miskin.

Larangan tersebut sesuai dengan pendapat ulama Syafiiyah, yang mana mereka menyebutkan bahwa haram hukumnya sohibul kurban dan keluarganya makan daging kurban nazar miliknya. Ini juga disampaikan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitabnya (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu).

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah