Penerima PIP adalah peserta didik yang:
- Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Siswa berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun.
- Siswa yang sedang menempuh pendidikan di sekolah formal (SD, SMP, SMA, SMK) atau pendidikan non formal (Paket A, Paket B, Paket C).
- Siswa yang sedang menempuh pendidikan di pendidikan khusus.
- Pendaftaran PIP dilakukan secara otomatis oleh Kemendikbud berdasarkan data DTKS. Sekolah tidak melakukan pendaftaran secara manual.
Cara Cek Data Perima PIP 2024
Anda dapat mengecek status penerima Beasiswa Pendidikan PIP melalui situs web PIP Kemendikbud: https://pip.kemdikbud.go.id/
Selain mengecek melalui website, Anda juga bisa mengetahuinya melalui cara bertanya langsung ke sekolah tempat anak Anda bersekolah.
Pengaduan terkait PIP melalui
Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdikbudristek
- Telepon : Hotline 177;
- email : [email protected]; dan
- laman : ult.kemdikbud.go.id.
- Mengirim pesan melalui media sosial resmi PIP, seperti Facebook, Twitter, atau Instagram.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap pendidikan anak bangsa. Dengan program ini, diharapkan tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena terkendala biaya.